Lagi! Tim Satgas Merah Putih Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya


Polisi menggiring lima anak buah kapal (ABK) Wanderlust yang berkewarganegaraan Taiwan di Pelabuhan Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam, Senin (17/7). (ANTARA FOTO/M N Kanwa)
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz memberikan penghargaan kepada anggota Tim Satgas Merah Putih yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan 1 ton narkoba jenis sabu-sabu di Dermaga eks Hotel Mandalika, Serang, Banten beberapa waktu laku.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setiayan mengatakan, jajaran Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Kepulauan Riau juga akan mendapatkan penghargaan.
"Nanti Pak Kapolda akan memberikan langsung ucapan selamat berupa pemberian piagam penghargaan bagi anggota yang berhasil menangkap para pelaku. Karena ini merupakan prestasi yang luar biasa,'' ujar Gidion di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/8).
Penghargaan ini merupakan penghargaan kedua. Sebelumnya, anggota Satgas Merah Putih juga sudah mendaparkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
"Salah satunya pemberian penghargaan berupa promosi dan kesempatan menempuh pendidikan bagi jajaran yang bertugas di lapangan,'' ucap Gidion.
Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi anggota lainnya dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang semakin meningkat. (ayp)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
