KY Jadwalkan Pemeriksaan Keluarga Dini Sera Afrianti
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Merahputih.com - Komisi Yudisial (KY) terus melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Bahkan, KY menjadwalkan pemeriksaan secara tertutup terhadap keluarga Dini Sera Afrianti selaku pelapor.
“KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dikutip Antara, Selasa (6/8).
Namun, pemeriksaan terhadap keluarga Dini tersebut bersifat rahasia. "Sehingga akan digelar secara tertutup,” ujar Mukti.
Selain itu, KY juga mendukung KPK untuk mengusut dan melakukan penegakan hukum jika memang ditemukan dugaan jual beli perkara dalam putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga:
Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur, MA Diminta Bentuk Majelis Kehormatan Hakim
“KY mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” kata dia.
KY juga siap berkoordinasi dengan KPK apabila KPK membutuhkan informasi untuk pendalaman yang dibutuhkan. "Demi kelancaran pengungkapan kasus,” kata Mukti.
Sebelumnya, Senin (29/7), KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Mukti.
Laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga ikut mendampingi keluarga korban.
Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas Yemahura.
Baca juga:
Majelis hakim PN Surabaya (24/7), memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas setelah karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10/2023) malam.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur