Kuota Haji sudah Penuh, Kemenag Tegaskan jangan Tertipu Tawaran Berangkat

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 05 Mei 2024
Kuota Haji sudah Penuh, Kemenag Tegaskan jangan Tertipu Tawaran Berangkat

Pemberangkatan jemaah calon haji. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - INDONESIA mendapat kuota haji sebanyak 241.000 untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kuota itu terdiri dari 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus. Jumlah kuota tersebut, seperti dinyatakan Kementerian Agama, telah terpenuhi.

Kemenag, seperti dilansir ANTARA, meminta masyarakat tak tertipu tawaran atau iklan berangkat dengan visa nonhaji tanpa antrean.

“Jemaah harus berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur atau tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Minggu (5/5).

Penegasan itu disampaikan Anna dalam menanggapi banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple. Anna mengatakan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca juga:

22 Kloter Jemaah Haji Terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Sementara itu, masyarakat Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur keberangkatan mereka wajib melalui PIHK.

Pihak PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama. “Arab Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait dengan potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji tahun ini. Mereka akan menerapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Arab Saudi," kata Anna.

Jemaah calon haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei, sedangkan jemaah calon haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Namun, publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," kata Anna.

Selain dideportasi, risiko lain yang bisa ditimbulkan yakni tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun mendatang. "Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tutup Anna.(*)

Baca juga:

Tiga Bandara Sediakan Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji Indonesia

#Calon Haji #Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Sektor umrah dan haji diklaim selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Terjadi pengalihan jatah haji reguler sebesar 42 persen dari total 20.000 kuota tambahan, atau sekitar 8.400 kuota, yang beralih ke haji khusus.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Indonesia
KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Bagikan