Kuota Haji sudah Penuh, Kemenag Tegaskan jangan Tertipu Tawaran Berangkat
Pemberangkatan jemaah calon haji. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - INDONESIA mendapat kuota haji sebanyak 241.000 untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kuota itu terdiri dari 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus. Jumlah kuota tersebut, seperti dinyatakan Kementerian Agama, telah terpenuhi.
Kemenag, seperti dilansir ANTARA, meminta masyarakat tak tertipu tawaran atau iklan berangkat dengan visa nonhaji tanpa antrean.
“Jemaah harus berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur atau tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Minggu (5/5).
Penegasan itu disampaikan Anna dalam menanggapi banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple. Anna mengatakan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Baca juga:
Sementara itu, masyarakat Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur keberangkatan mereka wajib melalui PIHK.
Pihak PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama. “Arab Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait dengan potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji tahun ini. Mereka akan menerapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Arab Saudi," kata Anna.
Jemaah calon haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei, sedangkan jemaah calon haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Namun, publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," kata Anna.
Selain dideportasi, risiko lain yang bisa ditimbulkan yakni tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun mendatang. "Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tutup Anna.(*)
Baca juga:
Tiga Bandara Sediakan Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji Indonesia
Bagikan
Berita Terkait
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah