Kunjungan Wisman ke Bali Meningkat Pesat Seminggu Penerapan Bebas Karantina


Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) di Surabaya, Jumat (11/3/2022). (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)
MerahPutih.com - Pemerintah meniadakan aturan karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang memasuki Pulau Bali, sejak 7 Maret lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, uji coba tanpa karantina di Bali dalam seminggu terakhir berhasil mendongkrak kunjungan wisman ke Pulau Dewata.
"Dari evaluasi pelaksanaan tanpa karantina di Bali di mana dalam penerapannya dalam satu minggu terakhir, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali meningkat sangat pesat," katanya dalam konferensi pers daring terkait PPKM yang dipantau di Jakarta, Senin (14/3).
Baca Juga:
Siswa dan Mahasiswa yang Kembali Belajar di Yogyakarta Wajib Karantina
Luhut juga menyebut, tingkat positivity rate pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam uji coba tanpa karantina mencapai level yang rendah, yakni di bawah 1 persen.
"Namun kami masih akan melakukan evaluasi selama satu minggu ke depan, sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia," katanya, seperti dikutip Antara.
Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan, sejalan dengan uji coba tersebut, penerapan visa on arrival juga turut mendongkrak kenaikan kunjungan wisman.
Sejak 7 Maret 2022, total kedatangan PPLN dengan visa on arrival sebanyak 449 pax (penumpang) dengan total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 224 juta.
Baca Juga:
Penghapusan PCR dan Karantina Arab Saudi Bawa Angin Segar bagi Jemaah Haji-Umrah
Sebelumnya, uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah diterapkan sejak 7 Maret 2022.
Meski dibuka tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster dan harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Setelah negatif, mereka bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing.
PPLN juga telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVD-19 sesuai ketentuan.
Kegiatan internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai standar G20. (*)
Baca Juga:
Pelancong Luar Negeri ke Bali Bebas Karantina
Bagikan
Berita Terkait
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
