Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, setelah sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).(f
MERAHPUTIH.COM - KUBU Prabowo-Gibran menyatakan pihaknya dapat membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden 2024). Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud.
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini. Kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan tersebut,” ujarnya setelah sidang perdana perkara PHPU presiden di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Baca juga:
Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK
Menurut Yusril, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud serupa dengan permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar. Ia menyebut dalil-dalil yang disampaikan dua tim hukum rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 itu lebih banyak narasi dan asumsi. Kubu Ganjar-Mahfud dinilai tidak memaparkan bukti-bukti konkret.
“Secara sepintas, kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” ungkapnya.
Ahli hukum tata negara ini juga meyakini MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya, bahwa pemilihan presiden dapat diulang secara menyeluruh,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN