Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 27 Maret 2024
Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, setelah sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).(f

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUBU Prabowo-Gibran menyatakan pihaknya dapat membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden 2024). Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud.

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini. Kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan tersebut,” ujarnya setelah sidang perdana perkara PHPU presiden di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga:

Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK

Menurut Yusril, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud serupa dengan permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar. Ia menyebut dalil-dalil yang disampaikan dua tim hukum rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 itu lebih banyak narasi dan asumsi. Kubu Ganjar-Mahfud dinilai tidak memaparkan bukti-bukti konkret.

“Secara sepintas, kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” ungkapnya.

Ahli hukum tata negara ini juga meyakini MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya, bahwa pemilihan presiden dapat diulang secara menyeluruh,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK

#MK #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Bagikan