Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, setelah sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).(f
MERAHPUTIH.COM - KUBU Prabowo-Gibran menyatakan pihaknya dapat membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden 2024). Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud.
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini. Kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan tersebut,” ujarnya setelah sidang perdana perkara PHPU presiden di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Baca juga:
Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK
Menurut Yusril, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud serupa dengan permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar. Ia menyebut dalil-dalil yang disampaikan dua tim hukum rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 itu lebih banyak narasi dan asumsi. Kubu Ganjar-Mahfud dinilai tidak memaparkan bukti-bukti konkret.
“Secara sepintas, kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” ungkapnya.
Ahli hukum tata negara ini juga meyakini MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya, bahwa pemilihan presiden dapat diulang secara menyeluruh,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun