Pilpres 2019

Kubu Jokowi Sayangkan Upaya Dahnil Framing Isu Seolah-olah Ada Kriminalisasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 26 November 2018
 Kubu Jokowi Sayangkan Upaya Dahnil Framing Isu Seolah-olah Ada Kriminalisasi

Raja Juli Antoni Foto: Twitter/@psi_id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni angkat bicara soal kasus "dua miliar" yang mendera Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sabagai mantan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Raja Juli sangat perihatin atas kasus yang menimpa Dahnil dan beberapa pengurus Pemuda Muhammadiyah.

Namun dia, menyayangkan usaha Dahnil membela diri dengan cara-cara yang tidak etis. Pertama dia mem-framing kasus ini adalah lanjutan kriminalisasi kepada aktivis Islam oleh pemerintah. Dahnil menganggap kasusnya ini adalah konsekuensi dari sikap kritisnya selama ini kepada Presiden Jokowi.

"Ini framing keji. Pemerintahan Pak Jokowi tidak pernah melakuan intervensi terhadap kasus hukum apa pun. Berapa banyak tokoh yang tetap diproses secara hukum meskipun tokoh-tokoh tersebut adalah teman dekat dan bagian dari koalisi pemerintahan Pak Jokowi," kata Raja Juli Antoni kepada awak media, Senin (26/11).

Dahnil Anzar Simanjuntak
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. (MP/Ponco Sulaksono)

Apalagi, kata pria yang biasa disapa Antoni ini, Jokowi selama ini sangat dekat dengan Muhammadiyah. Jangan sampai framing jahat kriminalisasi ini justru menggangu hubungan baik Muhammadiyah dan Jokowi.

"Saya berharap Dahnil tetap tegar dan rasional menjalankan proses hukum ini. Bila dia suci dan tidak ada dosa dalam kasus korupsi, bila dia yakin menjalankan kepemimpin Pemuda Muhammadiyah dengan transparan dan akuntabel seperti yang sering dia dakwahkan maka 'la takhaf wa la tahzan' jangan khawatir dan bersedih berlebihan. Hadapi kasus ini dengan kepala tegak. Proses hukum akan membuktikan bahwa dia tidak bersalah apabila dia memang bersih," tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Sekjen PSI itu juga mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi Dahnil karena proses hukumnya masih panjang. Presumption of innocence (praduga tidak bersalah) harus dikedepankan. Apalagi Dahnil selama ini aktif mejadi aktivis antikorupsi.

"Mudah-mudahan Dahnil tidak tersandung kasus ini," pungkasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pidato Prabowo Bikin Warga Kalimantan Timur Terpesona dan Ketagihan

#Raja Juli Antoni #Dahnil Anzar Simanjuntak #Pemuda Muhammadiyah #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026, menanyakan soal isu pengadaan kipas angin untuk koperasi desa
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Bagikan