Kubu Ganjar Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang pada 26 Juni 2024
Sidang PHPU sengketa Pilpres di MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Todung saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3).
Baca juga:
Dia juga meminta agar MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pada 26 Juni 2024.
"Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," kata Todung.
Menurut Todung, gelaran Pilpres 2024 banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Hal itu lantaran pesta demokrasi diwarnai banyak pelanggaran. Padahal, kata dia, Pemilu seharusnya berjalan jujur, adil dan bebas.
"Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," ujarnya.
Baca juga:
Dalam perkara PHPU selama ini, MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, yang tidak melihat keseluruhan integritas pemilu. Oleh karena itu, Todung menegaskan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, MK harus berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara.
Menurut Todung, pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak pra pencoblosan dan pasca pencoblosan. Pasalnya, proses pada tahap pra pencoblosan dan pasca pencoblosan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
"Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan," jelas dia.
Baca juga:
Todung menambahkan, makna itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.
“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik," tegas dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik