Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kubu Ganjar Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang pada 26 Juni 2024

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2024
Kubu Ganjar Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang pada 26 Juni 2024

Sidang PHPU sengketa Pilpres di MK (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Todung saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga:

Gerindra Bantah Tawarkan Kursi Menteri ke Ganjar dan Anies

Dia juga meminta agar MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pada 26 Juni 2024.

"Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," kata Todung.

Menurut Todung, gelaran Pilpres 2024 banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Hal itu lantaran pesta demokrasi diwarnai banyak pelanggaran. Padahal, kata dia, Pemilu seharusnya berjalan jujur, adil dan bebas.

"Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," ujarnya.

Baca juga:

Gibran: Pak Ganjar Ngelawak

Dalam perkara PHPU selama ini, MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, yang tidak melihat keseluruhan integritas pemilu. Oleh karena itu, Todung menegaskan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, MK harus berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara.

Menurut Todung, pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak pra pencoblosan dan pasca pencoblosan. Pasalnya, proses pada tahap pra pencoblosan dan pasca pencoblosan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

"Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan," jelas dia.

Baca juga:

Ganjar Sebut Sidang Perdana PHPU Pilpres Akan Menarik

Todung menambahkan, makna itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.

“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik," tegas dia. (Pon)

#Ganjar-Mahfud #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan