Kubu Ganjar Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang pada 26 Juni 2024
Sidang PHPU sengketa Pilpres di MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Todung saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3).
Baca juga:
Dia juga meminta agar MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pada 26 Juni 2024.
"Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," kata Todung.
Menurut Todung, gelaran Pilpres 2024 banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Hal itu lantaran pesta demokrasi diwarnai banyak pelanggaran. Padahal, kata dia, Pemilu seharusnya berjalan jujur, adil dan bebas.
"Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," ujarnya.
Baca juga:
Dalam perkara PHPU selama ini, MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, yang tidak melihat keseluruhan integritas pemilu. Oleh karena itu, Todung menegaskan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, MK harus berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara.
Menurut Todung, pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak pra pencoblosan dan pasca pencoblosan. Pasalnya, proses pada tahap pra pencoblosan dan pasca pencoblosan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
"Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan," jelas dia.
Baca juga:
Todung menambahkan, makna itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.
“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik," tegas dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh