Kubu Dirut Sritex Bantah Rp 2 Miliar yang Disita Kejagung Terkait Perkara, Itu Tabungan Pendidikan Anak
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) menunjukkan dokumen dan uang Rp 2 miliar yang disita dari rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa. (Handout Kejaksaan Agung RI)
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita uang Rp 2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin (30/6) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Kubu Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita itu merupakan tabungan keluarga.
"Uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin Wijaya, kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto, kepada media di Jakarta, Rabu (2/7).
Baca juga:
Geledah Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung Sita Duit Rp 2 Miliar
Calvin menambahkan uang yang disita itu juga bukan uang haram atau hasil penggelapan dana. Namun, lanjut dia, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan kliennya tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita.
“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp 2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini," imbuh kuasa hukum dikutip Antara.
Senin (30/6) kemarin lusa, penyidik Jampidsus telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan menyita uang total senilai Rp 2 miliar.
Baca juga:
Babak Sritex Terbaru, Kini Petingginya Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Detailnya, uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari rumah Dirut Sritex itu. Meski rumah Iwan Kurniawan telah digeledah, serta dilakukan penyitaan uang dan dokumen, yang bersangkutan hingga kini masih berstatus saksi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung