Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Barang Milik Hasto Dilakukan secara Tidak Sah


Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Penyitaan terhadap barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai dilakukan secara sewenang-wenang serta tidak sah.
Ada juga cacat formilnya, serta barang yang dirampas dinilai tak ada kaitan dengan substansi tuduhan pidana ke Hasto.
Hal tersebut menjadi salah satu dari delapan substansi utama gugatan praperadilan yang diajukan Hasto atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2).
Setidaknya, ada delapan poin utama yang disampaikan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK. Tiga poin di antaranya menyangkut peristiwa penyitaan barang oleh penyidik yang menyama serta menipu.
Baca juga:
Kubu Hasto dan KPK siap Melawan Satu Sama Lain di Sidang Praperadilan Negara
Poin-poin itu diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Hasto, dengan dibacakan secara bergantian oleh Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail.
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang milik pemohon (Hasto) yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar KUHAP. Proses penyitaan oleh KPK terhadap barang milik pemohon tidak sesuai prosedur," demikian disampaikan kuasa hukum dalam persidangan.
Penjelasannya, hal ini terkait peristiwa 10 Juni 2024, dimana KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Hasto guna didengar keterangannya sebagai saksi sebagaimana dalam Surat Panggilan: Nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, tertanggal 4 Juni 2024. Proses pemeriksaan terhadap Hasto berlangsung singkat , tetapi harus menunggu selama empat jam.
Selesainya pemeriksaan sebagai saksi, kemudian baru diketahui oleh Hasto, lamanya menunggu karena ternyata disebabkan stafnya bernama Kusnadi telah diperiksa, digeledah dan barang-barang yang ada padanya telah disita oleh KPK.
Baca juga:
Padahal, Kusnadi saat itu kapasitasnya tidak untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan resmi kepada Hasto. Nah, berdasarkan pasal 112 KUHAP, diatur bahwa dalam memanggil seseorang yang berstatus sebagai saksi/tersangka harus ada surat panggilan resmi yang menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Karenanya, tindakan KPK yang tanpa pemberitahuan dan surat resmi itu, sangat tidak profesional.
“Hal ini jelas telah melanggar Konstitusi asas perlindungan atas Hak Asasi Manusia Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan melanggar ketentuan Pasal 112 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 75 KUHAP," ungkap Maqdir.
Selain itu, penyitaan terhadap barang milik Hasto oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengandung cacat formil dengan menyamar, memakai topi, memanipulasi, merampas dan memeriksa tanpa izin tidak sesuai peraturan perundang- undangan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut. Proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK sebagai termohon terhadap barang milik Hasto sebagai pemohon melalui Kusnadi sebagai asisten/staf pada 10 Juni 2024, tanpa melalui proses penegakan hukum yang benar.
Baca juga:
Status Tersangka Hasto Tidak Sah, Para Pakar Nilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum
Pada saat pemeriksaan diri Hasto sebagai saksi, Kusnadi sebagai asisten/stafnya, sebelumnya tidak pernah dipanggil dan/atau dimintai keterangan sebagai saksi/tersangka tindak pidana lainnya.
Namun faktanya, pada saat Hasto diperiksa KPK, pada sekitar pukul 10.40 WIB, Kusnadi menunggu di luar halaman gedung KPK sambil duduk sendiri dan merokok, kemudian datang seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa Kusnadi dipanggil oleh “Bapak”.
Karena biasa memanggil Hasto sebagai “Bapak”, Kusnadi merasa bahwa dirinya memang dipanggil oleh Hasto. Seketika itu ia langsung merespons dengan naik ke lantai 2 gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam. Sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai dua menggunakan lift.
Kusnadi belakangan baru mengetahui orang yang menyebut bahwa ia seolah dipanggil Hasto, adalah Rossa Purbo Bekti. Faktanya Hasto tidak pernah memanggil Kusnadi. Dan Kusnadi langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik Hasto dan Kusnadi.
Menurut kuasa hukum Hasto, penyitaan ini tidak memiliki dasar hukum.
“Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dan cacat formil dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana syarat-syarat yang dicantumkan dalam KUHAP," ungkapnya.
Pelanggaran formil dalam penyitaan a quo, di antaranya melakukan penyitaan tanpa adanya izin penetapan pengadilan; melakukan penyitaan tanpa pemberitahuan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); melakukan penyitaan terhadap 11 barang bukti lainnya yang tidak ada hubungan dengan perkara tanpa izin penetapan pengadilan yang cacat formil tersebut.
Berikut barang-barang yang disita termaksud:
1) 1 (satu) Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1 : 865228031527352, Kapasitas : 64 GB, yang didalamnya terdapat SIMCard : XL dengan kode : 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Pemilik : HASTO KRISTIYANTO;
2) 1 (satu) Iphone 11, Model : MHDH3PA/A, S/N : FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode : 89442 00201 98108 2095. beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Pemilik : KUSNADI;
3) 1 (satu) Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas : 256 GB. yang di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya.
Pemilik: Hasto Kristiyanto;
4) 1 (satu) buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;
5)1 (satu) buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6)1 (satu) notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan;
7)1 (satu) lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang : dua ratus juta Rupiah, total Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023;
8)1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9) 1 (satu) Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10) 1 (satu) Dompet Kartu Warna Hitam berisi :
a. 1 (satu) Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy.
b. 1 (satu) Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26.
c. 1 (satu) Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.
11) 1 (satu) Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta Data Elektronik Di Dalamnya Milik Kusnadi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
