Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kuasa Hukum Kritik KPK Terkait Beredarnya SPDP Setnov

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 07 Desember 2017
Kuasa Hukum Kritik KPK Terkait Beredarnya SPDP Setnov

Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya yang beredar luas di aplikasi Whatsapp kalangan awak media beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketut dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif itu atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa sebelum SPDP di terima oleh pemohon ternyata SPDP dari termohon tersebut telah beredar dan tersebar di media cetak dan elektronik," ujar Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Selain itu, Ketut juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh lembaga antirasuah tidak sah.

Menurut Ketut, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua Fraksi Golkar itu tidak memiliki landasan hukum. Sebab, kata dia, penetapan kedua terhadap Setnov memiliki kesamaan objek dan subjek materi perkara.

"Yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah tidak sah," tegas Ketut.

Sementara, Hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang tersebut menyatakan, gugatan praperadilan Ketua DPR itu baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan.

"Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu garis pendiriannya tetep pasal 82 huruf d baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai," jelas dia.

Hakim Kusno juga meminta kepada KPK untuk segera memberitahukan kapan sidang dakwaan Setnov di Pengadilan Tipikor. Pemberitahuan itu, lanjut dia, baiknya diberikan pada hari Jumat (8/12) besok.

"Jadi tak ada perdebatan di belakangan hari. Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," pungkas Hakim Kusno

Dengan demikian, sidang praperadilan Setnov dalam kasus korupsi yang membuat negara merugi Rp 2,3 triliun ini akan dilanjutkan pada esok hari. Dengan agenda jawaban dari KPK dan penyerahan alat bukti. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Bagikan