KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Harus Dikaji Mendalam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Harus Dikaji Mendalam

Ilustrasi (Pexels/Trung Nguyen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mencatat pernikahan semua agama, mendapat dukungan dari parlemen.

Dukungan itu salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Ia berharap, rencana tersebut dapat melalui proses kajian mendalam dan persiapan yang matang.

“Saya pada prinsipnya mendukung ide bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama, saya menekankan pentingnya kajian mendalam dan persiapan yang matang,” kata Kahfi dalam keterangannya di Jakarta, Senin,(26/2).

Baca Juga:

Bagaimana Cara Tepat Menghadapi NPD?

Kahfi mengatakan, kajian mendalam dan persiapan matang Kementerian Agama meliputi dialog dengan pemuka agama dan komunitas dari semua agama.

Ia mengingatkan pentingnya kajian dampak sosial serta penyiapan regulasi dan SDM yang memadai sebelum mengimplementasikan rencana tersebut.

“Kita harus memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan cara yang harmonis dan inklusif, sesuai dengan semangat keragaman dan toleransi yang menjadi fondasi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta agar rencana untuk menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama harus dapat dilihat dari sisi sosiologi agama.

Baca Juga:

Kurangi Depresi dengan Sengenggam Kacang

“Dari sisi sosiologi agama, Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang sangat tinggi. Masing-masing agama memiliki tradisi dan prosedur pernikahannya sendiri,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama juga membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang keragaman Indonesia.

“Lalu pentingnya sensitivitas terhadap kebutuhan dan harapan dari setiap kelompok agama,” tuturnya.

Kemenag, kata dia, juga harus mempersiapkan banyak SDM. Sebab pencatatan pernikahan semua agama mengharuskan pegawai KUA di Indonesia berlatar belakang semua agama.

“Memiliki pengetahuan dan pelatihan yang cukup tentang ritual dan hukum pernikahan dari berbagai agama. Dan perlu riset lebih lanjut soal kebutuhan SDM, maupun pelatihan khusus untuk itu,” jelas Ashabul.

Lebih lanjut Kahfi menekankan, rencana menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama turut memerlukan peninjauan dan alokasi anggaran yang jelas.

Baca Juga:

Dampak Negatif Pacaran, Pernah Mengalami?

“Kita perlu memastikan dana yang dibutuhkan untuk rekrutmen dan pelatihan SDM, penyesuaian infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya dapat dipenuhi. Pastinya ini butuh anggaran sangat besar,” kata dia.

Meski demikian, Ia mengapresiasi inisiatif yang dilontarkan Menteri Agama sebagai sebuah langkah inklusif. Menurutnya, itu memperlihatkan komitmen pemerintah dalam melayani kebutuhan semua warga negara tanpa memandang agama.

“Prinsip bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama adalah sesuatu yang kami dukung,” tutup Kahfi. (Pon)

#Menikah #Pernikahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
380 Ribu Perkawinan Disebut tak Tercatat di Indonesia, Hak Pendidikan dan Pengasuhan Anak Terancam Hilang
Indonesia
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Kementerian Agama mengungkapkan, bahwa pencatatan pernikahan sangat penting. Hal itu bisa melindungi perempuan dan anak-anak.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
BPS mencatat angka pernikahan di Indonesia terus menurun dan terendah dalam satu dekade. PKS soroti faktor ekonomi dan perubahan sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
Indonesia
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Fun
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Herloom Hotel & Residence BSD hadirkan 'Herloom Cherished Moment – Wedding & Event Showcase'.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Indonesia
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Ada 34,6 juta pasangan yang menikah tapi tidak tercatat secara resmi, alias nikah siri.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Indonesia
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Total jumlah perkawinan campuran yang dilaporkan ke Dinas Dukcapil Jakarta sebanyak 1.952 pasangan dalam lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Indonesia
2 Juta Warga DKI Jakarta di Atas 19 Tahun Belum Menikah, Faktornya Bukan karena Ketakutan
Sebanyak dua juta warga DKI Jakarta di atas 19 tahun belum menikah. Namun, faktornya bukan dikarenakan takut, melainkan mempersiapkan hidup yang lebih matang.
Soffi Amira - Minggu, 03 Agustus 2025
2 Juta Warga DKI Jakarta di Atas 19 Tahun Belum Menikah, Faktornya Bukan karena Ketakutan
Indonesia
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan
Bagikan