KSP: PSE Lingkup Privat Ciptakan Ruang Digital Indonesia yang Aman

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 05 Agustus 2022
KSP: PSE Lingkup Privat Ciptakan Ruang Digital Indonesia yang Aman

Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respons publik terhadap implementasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.

Dinamika yang ada di masyarakat saat ini, kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, juga memberikan dorongan yang positif terhadap kebijakan transformasi dan kedaulatan digital nasional.

Hal itu disampaikan Jaleswari dalam rapat koordinasi bersama pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga:

Kominfo akan Beri Sanksi Tegas Bagi PSE yang Melanggar

“Negara hadir melalui regulasi penataan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap PSE yang memegang data pribadi warga negara,” kata dia.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola oleh negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan siber nasional.

Jaleswari juga mengatakan bahwa kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi penting dibaca secara utuh. Data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.

“Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan oleh pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Baca Juga:

Kominfo Hubungi Kedubes AS Terkait Pendaftaran PSE

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan bahwasanya implementasi PSE lingkup privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek seperti hukum, ekonomi, keamanan, sosial budaya, dan lain-lain.

“Seperti halnya dengan negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai provider yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” kata Samuel.

Perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022, terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani oleh Kominfo.

Konten negatif tersebut di antaranya terkait dengan kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial. (Pon)

Baca Juga:

Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk PSE yang Belum Daftar

#KSP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur
Menurut Ngabalin semuanya berdasarkan pertimbangan memiliki pengalaman yang banyak dalam melayani masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Juni 2024
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur
Indonesia
KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu
Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu
Indonesia
Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari Jabatan Deputi V KSP
Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari jabatan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan terhitung 1 Februari 2024
Wisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
 Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari Jabatan Deputi V KSP
Indonesia
PLTSa Putri Cempo Solo Belum Lolos Uji Sertifikasi, Moeldoko: Lahannya Masih Kurang
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo Solo belum lolos uji Sertifikasi Layak Operasi (SLO).
Mula Akmal - Sabtu, 15 Juli 2023
PLTSa Putri Cempo Solo Belum Lolos Uji Sertifikasi, Moeldoko: Lahannya Masih Kurang
Indonesia
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mungkin membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Mula Akmal - Senin, 22 Mei 2023
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Indonesia
KSP Tegaskan Penetapan Tersangka Menkominfo Tidak Terkait dengan Politik
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate tidak berkaitan dengan situasi politik saat ini.
Mula Akmal - Rabu, 17 Mei 2023
KSP Tegaskan Penetapan Tersangka Menkominfo Tidak Terkait dengan Politik
Indonesia
KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024
Kontroversi baru muncul usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Mula Akmal - Jumat, 03 Maret 2023
KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024
Indonesia
Pemuka Agama Berperan Penting bagi Stabilitas di Tanah Papua
Pemuka agama memainkan peran yang krusial bagi stabilitas masyarakat di Tanah Papua.
Zulfikar Sy - Kamis, 23 Februari 2023
Pemuka Agama Berperan Penting bagi Stabilitas di Tanah Papua
Indonesia
DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani angkat bicara soal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.
Mula Akmal - Senin, 30 Januari 2023
DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan
Indonesia
Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Mula Akmal - Jumat, 27 Januari 2023
Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya
Bagikan