KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu

Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pembatasan usia untuk petugas Linmas Pemilu (KSP)
MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pembatasan usia untuk petugas Linmas Pemilu. Hal ini berkaca dari kejadian di Jawa Timur, di mana sejak 14 hingga 25 Februari 2024 terdapat 45 jiwa petugas Pemilu meninggal, dan 20 di antaranya merupakan Satuan Linmas (Satlinmas).
“Padahal di tiap TPS perbandingannya 7 KPPS dan 2 Linmas. Ini artinya di Jatim secara rasio petugas Linmas lebih rentan meninggal sehingga harus ada perbaikan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, saat menyaksikan penyerahan santunan untuk petugas pemilu yang meninggal, di KPU Bangkalan, Kamis (29/2).
Baca Juga:
Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Jokowi Mayoritas Coblos Prabowo - Gibran
Abraham mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur kriteria petugas linmas yang layak bertugas saat pemilu. Kondisi ini berbeda dibanding petugas KPPS yang secara jelas mensyaratkan batasan usia dan kondisi kesehatan tertentu.
Untuk itu, sambung dia, KSP akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk membahas kemungkinan pembatasan usia bagi petugas linmas yang akan bertugas saat pilkada ke depan.
"Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun,” ujar Abraham.
Baca Juga:
Klaim Pemerintah Gelontorkan Bantuan Sosial di Awal Tahun 2024
Pada kesempatan itu, Abraham menyampaikan angka kematian petugas Pemilu 2024 lebih sedikit dibanding pemilu 2019. Meski demikian, menurut dia, masih harus ada upaya perbaikan untuk mencegah dan meminimalisir korban jiwa dari petugas pemilu.
Sebagai informasi, KSP bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Bangkalan menyerahkan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia di KPU kabupaten Bangkalan.
Baca Juga:
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua
Sesuai Keputusan KPU 59/2023, Badan Adhoc yang meninggal mendapat santunan kematian sebesar Rp 36.000.000 dan bantuan biaya pemakanan sebesar Rp 10.000.000. Santunan dengan total sebesar Rp 46.000.000 tersebut diberikan kepada ahli waris.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam bagi sejumlah petugas pemilu yang meninggal dunia. Dan sesuai arahan Bapak Moeldoko, KSP turut memastikan petugas pemilu mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada. Merekalah pejuang demokrasi yang sesungguhnya.” Pungkas Abraham. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur

KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu

Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari Jabatan Deputi V KSP

PLTSa Putri Cempo Solo Belum Lolos Uji Sertifikasi, Moeldoko: Lahannya Masih Kurang

Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

KSP Tegaskan Penetapan Tersangka Menkominfo Tidak Terkait dengan Politik

KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024

Pemuka Agama Berperan Penting bagi Stabilitas di Tanah Papua

DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan

Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya
