KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu

Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pembatasan usia untuk petugas Linmas Pemilu (KSP)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pembatasan usia untuk petugas Linmas Pemilu. Hal ini berkaca dari kejadian di Jawa Timur, di mana sejak 14 hingga 25 Februari 2024 terdapat 45 jiwa petugas Pemilu meninggal, dan 20 di antaranya merupakan Satuan Linmas (Satlinmas).

“Padahal di tiap TPS perbandingannya 7 KPPS dan 2 Linmas. Ini artinya di Jatim secara rasio petugas Linmas lebih rentan meninggal sehingga harus ada perbaikan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, saat menyaksikan penyerahan santunan untuk petugas pemilu yang meninggal, di KPU Bangkalan, Kamis (29/2).

Baca Juga:

Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Jokowi Mayoritas Coblos Prabowo - Gibran

Abraham mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur kriteria petugas linmas yang layak bertugas saat pemilu. Kondisi ini berbeda dibanding petugas KPPS yang secara jelas mensyaratkan batasan usia dan kondisi kesehatan tertentu.

Untuk itu, sambung dia, KSP akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk membahas kemungkinan pembatasan usia bagi petugas linmas yang akan bertugas saat pilkada ke depan.

"Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun,” ujar Abraham.

Baca Juga:

Klaim Pemerintah Gelontorkan Bantuan Sosial di Awal Tahun 2024

Pada kesempatan itu, Abraham menyampaikan angka kematian petugas Pemilu 2024 lebih sedikit dibanding pemilu 2019. Meski demikian, menurut dia, masih harus ada upaya perbaikan untuk mencegah dan meminimalisir korban jiwa dari petugas pemilu.

Sebagai informasi, KSP bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Bangkalan menyerahkan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia di KPU kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Sesuai Keputusan KPU 59/2023, Badan Adhoc yang meninggal mendapat santunan kematian sebesar Rp 36.000.000 dan bantuan biaya pemakanan sebesar Rp 10.000.000. Santunan dengan total sebesar Rp 46.000.000 tersebut diberikan kepada ahli waris.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam bagi sejumlah petugas pemilu yang meninggal dunia. Dan sesuai arahan Bapak Moeldoko, KSP turut memastikan petugas pemilu mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang ada. Merekalah pejuang demokrasi yang sesungguhnya.” Pungkas Abraham. (Pon)

#KSP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur
Menurut Ngabalin semuanya berdasarkan pertimbangan memiliki pengalaman yang banyak dalam melayani masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Juni 2024
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur
Indonesia
KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu
Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu
Indonesia
Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari Jabatan Deputi V KSP
Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari jabatan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan terhitung 1 Februari 2024
Wisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
 Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari Jabatan Deputi V KSP
Indonesia
PLTSa Putri Cempo Solo Belum Lolos Uji Sertifikasi, Moeldoko: Lahannya Masih Kurang
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo Solo belum lolos uji Sertifikasi Layak Operasi (SLO).
Mula Akmal - Sabtu, 15 Juli 2023
PLTSa Putri Cempo Solo Belum Lolos Uji Sertifikasi, Moeldoko: Lahannya Masih Kurang
Indonesia
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mungkin membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Mula Akmal - Senin, 22 Mei 2023
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Indonesia
KSP Tegaskan Penetapan Tersangka Menkominfo Tidak Terkait dengan Politik
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate tidak berkaitan dengan situasi politik saat ini.
Mula Akmal - Rabu, 17 Mei 2023
KSP Tegaskan Penetapan Tersangka Menkominfo Tidak Terkait dengan Politik
Indonesia
KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024
Kontroversi baru muncul usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Mula Akmal - Jumat, 03 Maret 2023
KSP Tegaskan Presiden Jokowi Masih Dukung Pelaksanaan Pemilu di 2024
Indonesia
Pemuka Agama Berperan Penting bagi Stabilitas di Tanah Papua
Pemuka agama memainkan peran yang krusial bagi stabilitas masyarakat di Tanah Papua.
Zulfikar Sy - Kamis, 23 Februari 2023
Pemuka Agama Berperan Penting bagi Stabilitas di Tanah Papua
Indonesia
DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani angkat bicara soal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.
Mula Akmal - Senin, 30 Januari 2023
DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan
Indonesia
Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Mula Akmal - Jumat, 27 Januari 2023
Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya
Bagikan