KSAD Yakinkan Warga Tidak Perlu Takut TNI Kembali ke Dwi Fungsi ABRI, Tidak Usah Bikin Ribut

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Maret 2025
KSAD Yakinkan Warga Tidak Perlu Takut TNI Kembali ke Dwi Fungsi ABRI, Tidak Usah Bikin Ribut

KSAD TNI, Maruli Simanjuntak, saat menghadiri peresmian SMK Pertanian di Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat. Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polemik terjadi pada beberapa poin terkait revisi UU TNI seperti penambahan usia pensiun perwira TNI hingga prajurit aktif yang boleh masuk ke instansi pemerintahan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan jajarannya akan tunduk pada hasil akhir dari pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang bergulir di DPR.

"Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal seratus persen dengan keputusan," kata Maruli dalam siaran pers TNI AD kala mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu.

Menurut Maruli, masyarakat tidak perlu berpolemik soal kebijakan penambahan usia pensiun. Pasalnya poin tersebut masih dibahas di tingkat DPR dan belum menjadi UU yang mengikat.

Baca juga:

DPR Tampung Masukan Purnawirawan hingga Masyarakat Sipil, RUU TNI Prioritaskan Keadilan dan Penyesuaian Usia Pensiun

Selain itu, masyarakat melalui perwakilannya di DPR juga berhak mengkritisi poin di RUU TNI soal penambahan usia pensiun tersebut.

"Silahkan saja nanti bagaimana kebijakan negara," kata Maruli.

Hal yang sama, lanjut Maruli, juga berlaku untuk poin soal jabatan sipil yang bisa dimasuki perwira aktif TNI.

Ketakutan yang dibangun di tengah masyarakat akan kembalinya Indonesia ke masa dwi fungsi ABRI era orde baru terlalu berlebihan.

"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah. Menurut saya itu pemikiran yang tidak baik," tegas Maruli.

Maruli menilai, isu-isu tersebut terkesan menyerang institusi TNI AD sehingga membuat persepsi masyarakat akan jajarannya memburuk.

Ia yakin, selama ini seluruh perwira aktif yang masuk ke institusi sipil memiliki latar belakang prestasi yang baik dan sesuai dengan institusi sipil terkait.

"Kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silahkan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silahkan saja. Tapi jangan menyerang institusi," kata Maruli.

Maruli meyakini perwira TNI yang saat ini menempati jabatan sipil telah mengemban tanggung jawabnya dengan baik.

"Rapat soal revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR dapat menghasilkan undang-undang yang tepat untuk menjawab kebutuhan bangsa," ungkapnya.

#Dwi Fungsi Abri #KSAD #RUU TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Penunjukan itu Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa itu berdasarkan Kep/1102/VIII/2025 tentng pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah
Indonesia
TNI Masuk Bisnis Obat, Komisi I Anggap Bukan Pelanggaran Dwifungsi ABRI
TNI akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi obat-obatan dalam jumlah besar.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
TNI Masuk Bisnis Obat, Komisi I Anggap Bukan Pelanggaran Dwifungsi ABRI
Indonesia
Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah KSAD Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan
Intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
Wisnu Cipto - Senin, 12 Mei 2025
Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah KSAD Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan
Indonesia
Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur
Pengerahan prajurit untuk pengamanan kejaksaan tidak melanggar peraturan Undang-Undang TNI.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Mei 2025
Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur
Indonesia
KSAD Kerahkan Tentara Amankan Semua Kantor Kejaksaan: Kejati 1 Pleton, Kejari 1 Regu
Surat Telegram KSAD untuk pengamanan Kejari-Kejari itu ditujukan kepada jajaran Pangdam TNI AD.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Mei 2025
KSAD Kerahkan Tentara Amankan Semua Kantor Kejaksaan: Kejati 1 Pleton, Kejari 1 Regu
Indonesia
MK Mulai Sidangkan 11 Perkara Uji Formal dan Uji Material UU TNI, Penggugat Dari Mulai Mahasiswa, Aktivis dan Lembaga Hukum
Sidang perdana ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang pendahuluan itu digelar sekitar dua jam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
MK Mulai Sidangkan 11 Perkara Uji Formal dan Uji Material UU TNI, Penggugat Dari Mulai Mahasiswa, Aktivis dan Lembaga Hukum
Indonesia
Fokus Utama Revisi UU TNI Harusnya Reformasi Peradilan Militer
Hukuman yang dijatuhkan di pengadilan sipil bisa mencapai tahunan, menciptakan efek jera yang lebih kuat dan memastikan keadilan bagi korban. Berbeda dengan pengadilan militer, yang hukumannya lebih rendah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
 Fokus Utama Revisi UU TNI Harusnya Reformasi Peradilan Militer
Indonesia
Mabes TNI Siapkan Asesmen Prajurit Sebelum Ditempatkan di 14 Kementerian Lembaga
Penempatan prajurit TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari K/L kepada Mabes TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Mabes TNI Siapkan  Asesmen Prajurit Sebelum Ditempatkan di 14 Kementerian Lembaga
Indonesia
UU TNI Hasil Revisi Bakal Bikin Usia Komandan Lebih Muda
"Harapannya nanti di umur 33 tahun, adik-adik ini sudah bisa menjabat di posisi-posisi Komandan Batalyon, sehingga lebih fresh (segar)," kata Kapuspen,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
UU TNI Hasil Revisi Bakal Bikin Usia Komandan Lebih Muda
Indonesia
Soal Maraknya Demo Tolak UU TNI Baru, Ketua DPR Imbau Tahan Diri
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta massa yang berdemonstrasi dan pihak keamanan tak memprovokasi satu sama lain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 Maret 2025
Soal Maraknya Demo Tolak UU TNI Baru, Ketua DPR Imbau Tahan Diri
Bagikan