Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 11 Mei 2025
Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi. ANTARA/Walda Marison

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menerbitkan perintah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang isinya memerintahkan jajaran Panglima Daerah (Pangdam) untuk mengerahkan prajuritnya mengamankan semua kantor kejaksaan di Indonesia.

Surat Telegram yang diteken Jenderal Maruli itu tertanggal 6 Mei 2025. Isinya, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejaksaan negeri (kejari).

Terkait itu, TNI menegaskan perintah KSAD merupakan tidak lanjut dari kerja sama TNI dan Kejaksaan RI merujuk Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Baca juga:

KSAD Kerahkan Tentara Amankan Semua Kantor Kejaksaan: Kejati 1 Pleton, Kejari 1 Regu

TNI lewat Kepala Pusat Penerangan (Kadispen) Mayjen Kristomei Sianturi memastikan pengerahan pasukan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Menurut dia, pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga," kata Kadispen TNI, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).

Mayjen Kristomei menambahkan terbitnya Surat Telegram KSAD tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif yang juga telah berjalan sebelumnya.

Baca juga:

Jampidsus Dibuntuti Densus 88, DPR Khawatir Koruptor akan Senang

Ruang lingkup kerja sama meliputi, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Oleh karenanya, Mayjen Kristomei memastikan pengerahan prajurit untuk pengamanan kejaksaan tidak melanggar peraturan Undang-Undang TNI. "Sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI," tandas jenderal TNI bintang dua itu, dikutip Antara. (*)

#Kejaksaan #TNI #KSAD
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
TNI AD mengirim 8.690 koli bantuan melalui Kapal ADRI XCII-BM untuk warga terdampak bencana di Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Indonesia
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Metode airdrop bantuan TNI menuai kritik. TNI tegaskan keselamatan dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Indonesia
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Tidak hanya personel, TNI AU juga siap menyediakan pesawat angkut Hercules C-130 untuk dikirim ke Gaza, sesuai perintah panglima TNI.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan 20.000 personel TNI siap dikirim ke Gaza, Palestina. Baca juga:
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Anggota DPR RI mendukung penugasan TNI dan BAIS mengamankan kilang Pertamina untuk memperkuat keamanan aset vital negara dan menjaga stabilitas energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Indonesia
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
TNI mendapat restu dari PBB untuk mengirim pasukan ke Gaza. TNI pun menunggu perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Indonesia
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun
Pekan ini, Dewan Keamanan PBB telah mengadopsi resolusi yang disponsori Amerika Serikat untuk membentuk International Security Force (ISF) di Jalur Gaza.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun
Bagikan