Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi. ANTARA/Walda Marison
MerahPutih.com - Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menerbitkan perintah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang isinya memerintahkan jajaran Panglima Daerah (Pangdam) untuk mengerahkan prajuritnya mengamankan semua kantor kejaksaan di Indonesia.
Surat Telegram yang diteken Jenderal Maruli itu tertanggal 6 Mei 2025. Isinya, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejaksaan negeri (kejari).
Terkait itu, TNI menegaskan perintah KSAD merupakan tidak lanjut dari kerja sama TNI dan Kejaksaan RI merujuk Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Baca juga:
KSAD Kerahkan Tentara Amankan Semua Kantor Kejaksaan: Kejati 1 Pleton, Kejari 1 Regu
TNI lewat Kepala Pusat Penerangan (Kadispen) Mayjen Kristomei Sianturi memastikan pengerahan pasukan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Menurut dia, pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga," kata Kadispen TNI, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).
Mayjen Kristomei menambahkan terbitnya Surat Telegram KSAD tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif yang juga telah berjalan sebelumnya.
Baca juga:
Jampidsus Dibuntuti Densus 88, DPR Khawatir Koruptor akan Senang
Ruang lingkup kerja sama meliputi, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Oleh karenanya, Mayjen Kristomei memastikan pengerahan prajurit untuk pengamanan kejaksaan tidak melanggar peraturan Undang-Undang TNI. "Sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI," tandas jenderal TNI bintang dua itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Mabes TNI Minta Warga Aktif Dalam Pam Swakarsa, Efektif Bikin Situasi Kondusif
