Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi. ANTARA/Walda Marison
MerahPutih.com - Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menerbitkan perintah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang isinya memerintahkan jajaran Panglima Daerah (Pangdam) untuk mengerahkan prajuritnya mengamankan semua kantor kejaksaan di Indonesia.
Surat Telegram yang diteken Jenderal Maruli itu tertanggal 6 Mei 2025. Isinya, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejaksaan negeri (kejari).
Terkait itu, TNI menegaskan perintah KSAD merupakan tidak lanjut dari kerja sama TNI dan Kejaksaan RI merujuk Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Baca juga:
KSAD Kerahkan Tentara Amankan Semua Kantor Kejaksaan: Kejati 1 Pleton, Kejari 1 Regu
TNI lewat Kepala Pusat Penerangan (Kadispen) Mayjen Kristomei Sianturi memastikan pengerahan pasukan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Menurut dia, pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga," kata Kadispen TNI, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).
Mayjen Kristomei menambahkan terbitnya Surat Telegram KSAD tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif yang juga telah berjalan sebelumnya.
Baca juga:
Jampidsus Dibuntuti Densus 88, DPR Khawatir Koruptor akan Senang
Ruang lingkup kerja sama meliputi, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Oleh karenanya, Mayjen Kristomei memastikan pengerahan prajurit untuk pengamanan kejaksaan tidak melanggar peraturan Undang-Undang TNI. "Sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI," tandas jenderal TNI bintang dua itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun