Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah KSAD Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan


Ilustrasi Prajurit TNI (Foto: Sekretariat Kabinet)
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mencabut surat perintah pengerahan personel terkait pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan se-Indonesia.
"Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid selaku perwakilan koalisi, Senin (12/5).
Jajaran Koalisi menilai pengerahan TNI dalam pengamanan di kantor Kejaksaan dinilai semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
Baca juga:
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," tutur Usman.
Oleh karena itu, koalisi mendesak pemerintah maupun legislator di Senayan untuk menjamin pembatalan surat perintah tersebut, demi menghindari isu dwifungsi ABRI seperti yang dulu diterapkan era Orde Baru.
"Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebaga Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," tegas mantan Aktivis Reformasi 1998 itu.
Baca juga:
Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur
Sebagai informasi, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak baru saja menerbitkan perintah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang isinya memerintahkan jajaran Panglima Daerah (Pangdam) untuk mengerahkan prajuritnya mengamankan semua kantor kejaksaan di Indonesia.
Surat Telegram tersebut diteken Jenderal Maruli itu tertanggal 6 Mei 2025. Adapun isinya yakni, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejaksaan negeri (kejari). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Mabes TNI Minta Warga Aktif Dalam Pam Swakarsa, Efektif Bikin Situasi Kondusif
