Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah KSAD Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan
Ilustrasi Prajurit TNI (Foto: Sekretariat Kabinet)
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mencabut surat perintah pengerahan personel terkait pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan se-Indonesia.
"Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid selaku perwakilan koalisi, Senin (12/5).
Jajaran Koalisi menilai pengerahan TNI dalam pengamanan di kantor Kejaksaan dinilai semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
Baca juga:
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," tutur Usman.
Oleh karena itu, koalisi mendesak pemerintah maupun legislator di Senayan untuk menjamin pembatalan surat perintah tersebut, demi menghindari isu dwifungsi ABRI seperti yang dulu diterapkan era Orde Baru.
"Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebaga Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," tegas mantan Aktivis Reformasi 1998 itu.
Baca juga:
Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur
Sebagai informasi, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak baru saja menerbitkan perintah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang isinya memerintahkan jajaran Panglima Daerah (Pangdam) untuk mengerahkan prajuritnya mengamankan semua kantor kejaksaan di Indonesia.
Surat Telegram tersebut diteken Jenderal Maruli itu tertanggal 6 Mei 2025. Adapun isinya yakni, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejaksaan negeri (kejari). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun