Kritik KIM Plus di Pilkada, Pengamat: Seakan Warga Jakarta Tidak Ada

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 21 Agustus 2024
Kritik KIM Plus di Pilkada, Pengamat: Seakan Warga Jakarta Tidak Ada

KIM Plus mendukung Ridwan Kamil-Suswono. (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pembentukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menuai sorotan. Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Kafidlul Ulum menilai, pembentukan koalisi gemuk pendukung bakal calon Gubernur/Bacawagub Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono seolah mementingkan kepentingan elite partai.

“Rakyat Jakarta dianggap tidak ada, tidak penting, dan tidak perlu didengar. Hanya partai politiklah yang penting, semua bisa diatur oleh partai politik,” kata Kafidlul dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Kafidlul, skenario KIM Plus tidak hanya menihilkan suara dan aspirasi warga Jakarta, tapi juga memporak-porandakan demokrasi di Indonesia.

“Karena skenario memborong parpol tampaknya juga akan terjadi daerah lain,” ujar dia.

Kafidlul menganggap, selain diremehkan, warga Jakarta juga tidak punya pilihan lain dalam Pilkada nanti.

Baca juga:

MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Akan Berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah

“Mereka dipaksa memilih calon yang sudah disiapkan oligarki partai politik. Mau tidak mau, kamu harus pilih calon kami’. Begitu yang mereka inginkan,” ungkap Kafidlul.

Kafidlul mengingatkan, tujuan diadakannya pemilihan umum secara langsung, seperti Pilkada ini adalah agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan suaranya terhadap calon yang mereka inginkan. Khususnya dalam suasana terbuka dan penuh kebebasan.

“Sebab, pemilihan langsung adalah lambang atau tolak ukur dari demokrasi,” tutur Kafidlul.

Sekadar informasi, sebanyak 12 partai yang jika digabung memiliki total 91 kursi dari 106 kursi di DPRD DKI Jakarta secara bersama mendeklarasikan diri mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju pada Pilgub Jakarta.

Partai yang tersisa kini adalah PDI Perjuangan dengan jumlah 15 kursi. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu tetap bisa mengusung calon pasca adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai tak mendapat kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah. (Knu)

#KIM Plus #Pilkada Dki #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Indonesia
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Indonesia
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Pilkada Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pasangan Miren Kogoya- Mendi Wonerengga.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 April 2025
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Bagikan