Kritik KIM Plus di Pilkada, Pengamat: Seakan Warga Jakarta Tidak Ada


KIM Plus mendukung Ridwan Kamil-Suswono. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Pembentukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menuai sorotan. Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Kafidlul Ulum menilai, pembentukan koalisi gemuk pendukung bakal calon Gubernur/Bacawagub Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono seolah mementingkan kepentingan elite partai.
“Rakyat Jakarta dianggap tidak ada, tidak penting, dan tidak perlu didengar. Hanya partai politiklah yang penting, semua bisa diatur oleh partai politik,” kata Kafidlul dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut Kafidlul, skenario KIM Plus tidak hanya menihilkan suara dan aspirasi warga Jakarta, tapi juga memporak-porandakan demokrasi di Indonesia.
“Karena skenario memborong parpol tampaknya juga akan terjadi daerah lain,” ujar dia.
Kafidlul menganggap, selain diremehkan, warga Jakarta juga tidak punya pilihan lain dalam Pilkada nanti.
Baca juga:
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Akan Berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
“Mereka dipaksa memilih calon yang sudah disiapkan oligarki partai politik. Mau tidak mau, kamu harus pilih calon kami’. Begitu yang mereka inginkan,” ungkap Kafidlul.
Kafidlul mengingatkan, tujuan diadakannya pemilihan umum secara langsung, seperti Pilkada ini adalah agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasi dan suaranya terhadap calon yang mereka inginkan. Khususnya dalam suasana terbuka dan penuh kebebasan.
“Sebab, pemilihan langsung adalah lambang atau tolak ukur dari demokrasi,” tutur Kafidlul.
Sekadar informasi, sebanyak 12 partai yang jika digabung memiliki total 91 kursi dari 106 kursi di DPRD DKI Jakarta secara bersama mendeklarasikan diri mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju pada Pilgub Jakarta.
Partai yang tersisa kini adalah PDI Perjuangan dengan jumlah 15 kursi. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu tetap bisa mengusung calon pasca adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai tak mendapat kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
