Kritik Keras Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Ingatkan Jokowi Jangan Arogan


Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Munchen/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Kritikan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja semakin deras.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani turut menyuarakan kritikan dengan menyebut penerbitan Perppu Ciptaker sebagai akal-akalan pemerintah menelikung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Perppu Ciptaker: Libur Pekerja Cuma Boleh 1 Hari dalam Seminggu
"Ini Hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil," kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian menjabar sejumlah putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
"Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkab Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tegasnya.
Baca Juga
Ia berujar, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini menujukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.
"Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau," katanya.
Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
"Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN

Komisi IX DPR: Skema Magang Solusi Strategis Pangkas Pengangguran

Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, Anggota DPR: Ironi karena Terkesan Dukung #kaburajadulu

Kasus COVID-19 Melonjak, Legislator Ajak Masyarakat untuk Waspada

Komisi IX DPR Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Papua Barat: Tidak Ada RS Tipe A dan B dan Dokter Spesialis Masih Langka

RDPU Pasien dan Masyarakat Korban Dugaan Malapraktik dengan Komisi IX DPR

RDP Kepala BGN dengan Komisi IX DPR Bahas Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Banyak Siswa Keracunan, Komisi IX DPR Minta Program MBG Dievaluasi

Siswa di Cianjur Keracunan Usai Santap MBG, DPR Minta Semua Vendor Penyedia Diaudit
