Kritik Keras Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Ingatkan Jokowi Jangan Arogan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Munchen/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Kritikan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja semakin deras.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani turut menyuarakan kritikan dengan menyebut penerbitan Perppu Ciptaker sebagai akal-akalan pemerintah menelikung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Perppu Ciptaker: Libur Pekerja Cuma Boleh 1 Hari dalam Seminggu
"Ini Hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil," kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian menjabar sejumlah putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
"Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkab Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tegasnya.
Baca Juga
Ia berujar, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini menujukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.
"Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau," katanya.
Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
"Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
DPR Ingatkan Kemenhan: Distribusi Multivitamin ke SPPG Harus Sesuai Regulasi Kesehatan
Prabowo Minta Kepala BGN Pastikan Kebersihan Dapur MBG, Komisi IX DPR: Evaluasi Menyeluruh
Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG
Keracunan Massal Jadi Masalah Serius, Komisi IX DPR: MBG Perlu Dibatasi 2 Ribu Porsi per Hari
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Legislator Minta Pengawasan Ketat Program MBG: SPPG Harus Penuhi Standar SLHS
Marak Keracunan Menu MBG, DPR Dorong BGN Libatkan Ahli Independen
Presiden Prabowo akan Kumpulkan Pengelola Dapur MBG, Komisi IX DPR: Cegah Keracunan dan Evaluasi Menyeluruh