Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Hal Biasa

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Hal Biasa

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat mendarat di Bandara Internasional Schipol, Amsterdam, Belanda, Selasa (10/5/2022) waktu setempat, untuk transit pengisian bahan bakar dalam perjalanan kunjungan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Jokowi menyatakan polemik atas kebijakan dan regulasi merupakan hal yang biasa dan wajar.

Baca Juga:

Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik

“Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin (2/1).

Yang terpenting, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, semua kebijakan dan regulasi yang diterbitkan bisa dijelaskan.

“Tapi semua kita bisa jelaskan,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Menurut Jokowi, Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Baca Juga:

Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.

Diketahui, MK pada November 2021 lalu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

#Airlangga Hartarto #Menko Perekonomian #Presiden Joko Widodo #Presiden Jokowi #Perppu #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Pemerintah menyiapkan paket stimulus jangka pendek senilai Rp 12,83 triliun untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Diskon Transportasi Hingga WFA, Cara Pemerintah Dongkrak Ekonomi Nasional
Indonesia
IHSG Anjlok Bikin Investasi Dana Pensiun Dinaikkan, Menko Airlangga Klaim Dalam Batas Aman
Selain peningkatan batas investasi dapen dan perusahaan asuransi, reformasi juga mencakup kebijakan peningkatan minimal free float saham menjadi 15 persen serta rencana demutualisasi BEI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
IHSG Anjlok Bikin Investasi Dana Pensiun Dinaikkan, Menko Airlangga Klaim Dalam Batas Aman
Indonesia
Indonesia Bidik Investasi Perusahaan Teknologi Nvidia, Amazon, Docusign dan Crowdstrik
Airlangga memanfaatkan rangkaian agenda WEF untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan digital asal Amerika Serikat
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Indonesia Bidik Investasi Perusahaan Teknologi Nvidia, Amazon, Docusign dan Crowdstrik
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Berita Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Indonesia
Bahas Tarif Trump dan Impor Energi, Menko Airlangga Datangi KPK
Trump meminta Indonesia memberikan akses pada sumber daya alam, mineral serta meminta Indonesia membeli minyak dari Amerika.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Bahas Tarif Trump dan Impor Energi, Menko Airlangga Datangi KPK
Indonesia
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Airlangga optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2025 akan menjadi yang tertinggi dibandingkan kuartal sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Indonesia
Work From Mall, Padukan Kebutuhan Pekerja Fleksibel Sambil Ngopi
Penerapan Work From Mall dilakukan secara bertahap di sejumlah provinsi dengan dukungan Pemerintah daerah dan perusahaan teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 Desember 2025
Work From Mall, Padukan Kebutuhan Pekerja Fleksibel Sambil Ngopi
Indonesia
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Pemerintah mendorong pemanfaatan pusat perbelanjaan sebagai ruang kerja alternatif yang mendukung perkembangan ekonomi digital dan gig economy.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Bagikan