Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Hal Biasa

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 02 Januari 2023
Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Hal Biasa

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat mendarat di Bandara Internasional Schipol, Amsterdam, Belanda, Selasa (10/5/2022) waktu setempat, untuk transit pengisian bahan bakar dalam perjalanan kunjungan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Jokowi menyatakan polemik atas kebijakan dan regulasi merupakan hal yang biasa dan wajar.

Baca Juga:

Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik

“Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin (2/1).

Yang terpenting, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, semua kebijakan dan regulasi yang diterbitkan bisa dijelaskan.

“Tapi semua kita bisa jelaskan,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Menurut Jokowi, Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Baca Juga:

Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.

Diketahui, MK pada November 2021 lalu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

#Airlangga Hartarto #Menko Perekonomian #Presiden Joko Widodo #Presiden Jokowi #Perppu #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran
Pemerintah menyiapkan strategi diskon besar untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Harbolnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran
Indonesia
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Sebagai contoh, satu perusahaan saja bisa membutuhkan hingga 10.000 tenaga kerja hanya untuk melabeli AI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Indonesia
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
?Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan tegas mengenai isu ketenagakerjaan dan pentingnya persatuan nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
Indonesia
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Ekonomi Indonesia diklaim berada di jalur yang benar. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia meminta pengusaha dan investor tidak panik.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Indonesia
Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.
Selama empat tahun terakhir, pekerja profesional di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) baru mencapai 0,8 persen dari total angkatan kerja nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.
Indonesia
Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto
Setelah pertemuan tersebut, direncanakan akan ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai poin-poin kesepakatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto
Indonesia
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara
Selama kunjungannya di Jawa Tengah, Presiden Prabowo melaksanakan beberapa agenda penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump
Presiden AS Trump telah memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai tarif resiprokal yang diumumkanpada April lalu akan tetap berlaku 1 Agustus mendatang.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
 Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump
Indonesia
Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas
Pemerintah telah menerbitkan Permendang Nomor 16 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas
Bagikan