Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Hal Biasa


Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat mendarat di Bandara Internasional Schipol, Amsterdam, Belanda, Selasa (10/5/2022) waktu setempat, untuk transit pengisian bahan bakar dalam perjalanan kunjungan
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Jokowi menyatakan polemik atas kebijakan dan regulasi merupakan hal yang biasa dan wajar.
Baca Juga:
Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik
“Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin (2/1).
Yang terpenting, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, semua kebijakan dan regulasi yang diterbitkan bisa dijelaskan.
“Tapi semua kita bisa jelaskan,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Menurut Jokowi, Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Baca Juga:
Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.
Diketahui, MK pada November 2021 lalu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump

Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas
