Kritik Desmond soal MA Sarang Koruptor Dinilai Berlebihan
Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kritik yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa yang menyebut Mahkamah Agung (MA) sarang koruptor dinilai berlebihan. Kendati demikian, MA tidak berniat memproses Desmond secara hukum.
"Melontarkan pernyataan seperti "MA sarang koruptor", jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (15/11).
Baca Juga:
Menurut Andi, apa yang disampaikan Desmond bisa membawa dampak yang justru merugikan. Sebab, tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi dalam negeri tetapi juga bagi investor luar negeri.
Andi menegaskan, membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum Republik Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.
"Termasuk DPR-RI yang turut mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA," ujarnya.
Ia mengakui saat ini ada masalah yang terjadi di MA dan hal itu sedang dalam proses penanganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, dia mengatakan hal itu bukan berarti semua hakim agung di MA berperilaku sama.
Baca Juga:
"Apakah ada hakim agung yang terlibat dalam masalah tersebut dan sampai di mana keterlibatannya? Kita tunggu proses hukumnya yang sedang ditangani KPK. Adanya kejadian ini hendaknya jangan digeneralisir semua hakim agung yang ada di MA tidak layak lagi keberadaannya," jelas Andi.
Andi menegaskan, sebagai lembaga publik, MA tentu tidak terlepas dari kritik tetapi tolong kritik yang bersifat membangun dan memperbaiki. Ia memastikan MA tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap Desmond, namun menyikapi dengan bijak kritikan tersebut.
"Pak Desmond mengkritik bukan karena tidak suka atau benci tetapi menyoroti karena mencintai MA, dan harapan beliau tentu tidak ingin melihat ada cacat celah di lembaga peradilan tertinggi sebagai tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri