Kritik Desmond soal MA Sarang Koruptor Dinilai Berlebihan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 15 November 2022
Kritik Desmond soal MA Sarang Koruptor Dinilai Berlebihan

Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kritik yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa yang menyebut Mahkamah Agung (MA) sarang koruptor dinilai berlebihan. Kendati demikian, MA tidak berniat memproses Desmond secara hukum.

"Melontarkan pernyataan seperti "MA sarang koruptor", jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (15/11).

Baca Juga:

Desmond Sebut Mahkamah Agung Sarang Koruptor

Menurut Andi, apa yang disampaikan Desmond bisa membawa dampak yang justru merugikan. Sebab, tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi dalam negeri tetapi juga bagi investor luar negeri.

Andi menegaskan, membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum Republik Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.

"Termasuk DPR-RI yang turut mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA," ujarnya.

Ia mengakui saat ini ada masalah yang terjadi di MA dan hal itu sedang dalam proses penanganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, dia mengatakan hal itu bukan berarti semua hakim agung di MA berperilaku sama.

Baca Juga:

KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

"Apakah ada hakim agung yang terlibat dalam masalah tersebut dan sampai di mana keterlibatannya? Kita tunggu proses hukumnya yang sedang ditangani KPK. Adanya kejadian ini hendaknya jangan digeneralisir semua hakim agung yang ada di MA tidak layak lagi keberadaannya," jelas Andi.

Andi menegaskan, sebagai lembaga publik, MA tentu tidak terlepas dari kritik tetapi tolong kritik yang bersifat membangun dan memperbaiki. Ia memastikan MA tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap Desmond, namun menyikapi dengan bijak kritikan tersebut.

"Pak Desmond mengkritik bukan karena tidak suka atau benci tetapi menyoroti karena mencintai MA, dan harapan beliau tentu tidak ingin melihat ada cacat celah di lembaga peradilan tertinggi sebagai tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tangkap Hakim Mahkamah Agung

# Mahkamah Agung # Desmond J. Mahesa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Bagikan