Kriteria UMKM di UU Cipta Kerja Diprotes Pengusaha

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2020
Kriteria UMKM di UU Cipta Kerja Diprotes Pengusaha

Ilustrasi UMKM. (KemenKop UMKM.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kriteria usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang rumit di UU Cipta Kerja dibanding sebelumnya, dapat menyebabkan undang-undang yang baru disahkan DPR bakal kehilangan esensi.

"Poin yang sangat krusial yang perlu dikritisi yaitu tentang kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono.

Ia mengatakan, kriteria UMKM pada undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No 2008 tentang UMKM cukup sederhana yaitu hanya dinilai dari aset dan omzet.

Baca Juga:

Digusur Piala Dunia U-20, PKL Selter Manahan Resah Tak Kunjung Dapat Kepastian

Namun, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi sangat banyak yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja.

Elemen kriteria jauh lebih banyak walaupun sifat pilihan, yaitu “dapat”, tetapi begitu banyak menjadi sembilan kriteria. Penambahan kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dari 2 menjadi 9 elemen, walaupun pilihan, tentu bertentangan dengan esensi UU Cipta Kerja.

"Hal ini tentu kontradiksi dengan semangat omnibus law yang ingin menyederhanakan perizinan," katanya.

Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM. (Foto: Antara).

Ia mengatakan, esensi UU Cipta Kerja pada pokoknya untuk membuat playing field yang gampang, sederhana, dan kondusif bagi seseorang agar bisa menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang terus tumbuh besar, paling tidak buat dirinya sendiri, menjadi misalnya wirausahawan.

Iwantono mengatakan dirinya sudah mengkaji kriteria usaha kecil dan menengah di berbagai negara, dan tidak menemukan kriteria sampai 9 elemen, rata-rata hanya 3 kriteria, dan yang umum adalah aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja.

Jadi, lanjut ia, penambahan kriteria yang semakin rumit ini sekali lagi kontra produktif dengan semangat dan esensi UU Cipta Kerja.

"Jika UMKM terhambat karena soal ini, maka UU Cipta Kerja kehilangan rohnya," ujarnya.

Iwantono berharap, peraturan pemerintah bisa mengembalikan esensi dari upaya penyederhanaan iklim usaha dan menetapkan kriteria UMKM maksimum tiga elemen yakni aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja.

"Untuk usaha kecil aset maksimum Rp5 miliar, omzet maksimum Rp10 miliar, dan tenaga kerja maksimum 40 orang. Di atas itu tergolong usaha menengah dan untuk usaha mikro menyesuaikan kriteria ke bawah. Kriteria aset bisa menyesuaikan dengan omzet," ujarnya.

Baca Juga:

Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum

#UMKM #UU Cipta Kerja #Wirausaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tak Cukup Perkuat Tata Kelola, Bank Jakarta Punya Strategi Khusus Dekati Pelaku UMKM
Bank Jakarta memperkuat tata kelola perusahaan dan memperluas akses layanan UMKM. Dirut Agus H Widodo juga mengungkap jumlah nasabah mencapai 4 juta orang.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Oktober 2026
Tak Cukup Perkuat Tata Kelola, Bank Jakarta Punya Strategi Khusus Dekati Pelaku UMKM
Indonesia
Kredit UMKM Diklaim Serap 12 Juta Tenaga Kerja, 1 Debitur Pekerjakan 3 Orang
Dampak penyaluran kredit program tidak hanya terlihat dari penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dari peningkatan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pelaku usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
Kredit UMKM Diklaim Serap 12 Juta Tenaga Kerja, 1 Debitur Pekerjakan 3 Orang
Berita Foto
Pelaku Usaha Ikuti Bank Saqu Solopreneur Society: The Founders Club 2026
Head of Product, Portfolio and Partnership Bank Saqu, Martina Setiadinata memberikan pemaparan di Jakarta, Rabu (20/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Oktober 2026
Pelaku Usaha Ikuti Bank Saqu Solopreneur Society: The Founders Club 2026
Indonesia
Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Mulai 28 Oktober 2026, Penjual Online Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen
Indonesia
Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Dari 18–25 Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen
Kementerian berfokus menyempurnakan aturan teknis dan menuntaskan perjanjian kerja sama penyaluran dengan PNM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Bunga Kredit Nasabah PNM Mekaar Dari  18–25 Ditargetkan Turun Jadi 8 Persen
Indonesia
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Mendesak otoritas keuangan dan perbankan untuk memberikan penundaan pembayaran atau penyesuaian bunga pinjaman bagi UMKM terdampak karhutla.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Bagikan