Pilgub Sumut

KPU Sumut Kembali Tolak Pasangan JR Saragih-Ance Selian

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 15 Maret 2018
KPU Sumut Kembali Tolak Pasangan JR Saragih-Ance Selian

Suasana pertemuan KPUD Sumut dengan tim JR Saraggih-Ance Selian (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Daerah Sumatera Utara (KPUD Sumut) kembali menolak pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk bertarung dalam Pilgub Sumut 2018.

Upaya pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu kembali kandas setelah KPUD menetapkan bahwa keduanya tidak memenuhi syarat.

“Kami memutuskan status bakal pasangan calon JR Saragih-Ance Selian tidak berubah, tetap mengacu pada keputusan kami sebelumnya yaitu Keputusan No 07 yang menetapkan bakal calon bersangkutan tidak memenuhi syarat,” kata Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (16/3).

Benget menjelaskan, keputusan itu dibuat setelah melaksanakan keputusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 pada 5 Maret lalu.

Dia menyatakan pihak KPU Sumut turut serta dalam proses legalisasi ulang di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Mereka juga telah menerima dokumennya dari pihak JR Saragih-Ance.

Dari proses yang diikuti dan dokumen yang diterima, KPU Sumut menilai hal itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.

“Maknanya jelas, amarnya jelas, tafsirnya jelas, yaitu legalisir ulang ijazah SMA,” jelas Benget.

Sementara yang dilegalisasi pihak JR Saragih-Ance adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih. Padahal saat pendaftaran beberapa waktu lalu, mereka menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang telah dilegalisir.

Ance Selian bersama timnya di KPUD Sumut
KPUD Sumut kembali tolak pasangan JR Saragih-Ance Selian (MP/Amsal)

Dokumen Berita Acara Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut yang dibuat KPU Sumut, yang memuat putusan bahwa pasangan JR Saragih-Ance tetap tidak memenuhi syarat, seyogianya disampaikan ke pihak JR Saragih-Ance. Namun mereka menolak menerima berita acara itu.

“Saya tidak mengerti mereka (pihak JR-Ance) katanya menolak dokumen itu. Tadi kita catatkan mereka tidak menetima dokumen itu. Kalau itu keputusan yang mereka ambil, kita hargai juga. Yang penting kami sudah menyelesaikan pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut,” tegas Benget.

Mengenai acaman JR Saragih yang akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika pihaknya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat, Benget mempersilakannya. Menurut dia, langkah itu hak setiap orang.

“Tapi bagian mana kami yang menghalang-halangi. Apa ada pintu KPU ini ditutup?” ucapnya.

Ance Selian yang turut hadir di kantor KPU Sumut bersama tim JR Saragih-Ance mengaku pihaknya menolak menerima berita acara itu.

“Menurut kami, KPU tidak menelaah dengan baik kronologi perjalanan kejadian ini,” ucapnya sebelum meninggalkan kantor KPU Sumut.

Dia mengakui putusan Bawaslu Sumut memang memutuskan agar melegalisasi ulang dokumen ijazah. Hanya, dalam perjalanan melaksanakan putusan itu ijazah JR Saragih hilang.

“Kemudian dilaporkan ke polisi, setelah itu dilaporkan ke instansi terkait, maka keluarlah surat keterangan pengganti ijazah. Itulah yang dileges,” ucap Ance.

Prinsipnya putusan Bawaslu akan ditaati pihak JR Saragih-Ance.

“Memang putusan Bawaslu menyebutkan ijazah. Tapi ijazahnya kan hilang. Saya lihat, KPU tetap berpedoman harus ijazah yang hilang itu yang dilegalisir,” ucapnya.

Saat ini, Ance menyatakan pihaknya masih menunggu proses gugatan mereka PTTUN Medan. Selain melaksanakan putusan Bawaslu Sumut, tim JR-Ance juga menggugat putusan itu ke PTTUN Medan.

”Kita tetap ikut aturan yang ada,” kata Ance Selian.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

#Pilgub Sumut #KPU Daerah #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Partai Demokrat melakukan kegiatan sosial dengan penyaluran sembako di Gereja Katolik Santo Andreas, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Indonesia
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
AHY menegaskan modernisasi kota harus tetap berakar pada identitas lokal saat berdialog dengan generasi Z di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
Berita Foto
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berikan penghargaan kepada Stafsus Menhan Bidang Komunikasi dan Publik, Deddy Corbuzier saat Perayaan Imlek.
Didik Setiawan - Kamis, 19 Februari 2026
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Berita Foto
Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek Nasional 2026 Partai Demokrat di Jakarta
Atraksi barongsai meriahkan perayaan Imlek Nasional Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 18 Februari 2026
Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek Nasional 2026 Partai Demokrat di Jakarta
Berita Foto
Motivator Merry Riana Bareng Komunitas Tionghoa Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat
Motivator sekaligus penulis buku Merry Riana menyampaikan sambutan saat Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Didik Setiawan - Senin, 09 Februari 2026
Motivator Merry Riana Bareng Komunitas Tionghoa Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat
Indonesia
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Demokrat dan Golkar menegaskan reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo, usai Thomas Djiwandono mundur dari Wamenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Indonesia
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan