KPU Sebut Indeks Kepercayaan Anak Muda pada Parpol Masih Rendah

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 02 April 2023
KPU Sebut Indeks Kepercayaan Anak Muda pada Parpol Masih Rendah

Tangkapan Layar Anggota KPU RI August Mellaz dalam Webteen Literasi Digital "Jadilah Pemilih Pemula Cerdas", Sabtu (1/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengaku khawatir masih rendahnya indeks kepercayaan anak muda terhadap partai politik (parpol) yaitu sebesar 32,67 persen.

Data tersebut menurut August terlihat dari hasi survei Indikator Politik Indonesia pada 2021 yang menunjukkan kepercayaan anak muda terhadap lembaga partai politik (parpol) terlihat rendah.

Baca Juga:

DKPP Sidangkan Kasus Kekerasan Anggota KPU Pangkep

“Hanya tercatat 32.67 persen anak muda percaya kepada partai politik. Inilah yang dikhawatirkan, generasi milenial dan Z ini melek teknologi tapi apatis terhadap politik,” kata August dalam Webteen Literasi Digital "Jadilah Pemilih Pemula Cerdas", Sabtu.

Dia menilai pemilu menjadi momentum penting karena setiap negara di dunia membutuhkan regenerasi siklus kepemimpinan. Menurut dia, pemilu dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan mereka sebagai pemilik hak suara.

"Pergantian siklus kepemimpinan ini adalah hal yang biasa. Bahkan adik-adik pemilih pemula yang saat ini menjadi pemirsa acara ini di mana ada dua hingga empat periode pemilu selanjutnya akan berganti memegang tampuk kekuasaan dalam mengelola negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan dominasi jumlah pemilih dari kalangan generasi milenial pada 2024 telah menunjukkan bahwa kaum muda adalah pemangku kepentingan yang sesungguhnya.

Karena itu dia menyarankan agar pemilih muda memilih pemimpin yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan generasi milenial serta generasi z.

Selain itu August tidak menampik adanya ketidakpuasan kaum muda terhadap partai politik atau politisi dalam mewakili aspirasi masyarakat.

Hal itu menurut dia terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang mencatat ada 52,7 persen anak muda mengatakan partai politik atau politisi belum berhasil mewakili aspirasi masyarakat.

Baca Juga:

KPU Sebut Penundaan Pemilu Tak Ada Dalam Undang-Undang

“Karena itu sangat dibutuhkan pendidikan pemilih yang baik dan berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman para pemilih pemula,” ujarnya.

Ia menyadari posisi anak muda yang sangat penting menentukan masa depan Indonesia, karena ada sekitar 110 juta orang atau 55-60 persen penduduk Indonesia dengan rentang umur dari 20-44 tahun, diperkirakan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, generasi milenial yang berpikiran terbuka dan melek politik diharapkan mampu menyebarkan dan menjaga nilai toleransi atas persaingan politik agar pemilu dimaknai sebagai sarana integrasi bangsa.

"Pemilu 2024 ada di tangan dan inisiatif anak-anak muda. Sepenting itu Pemilu 2024 dalam menentukan arah bangsa ke depan termasuk dalam menentukan pilihan, karena anak muda akan menjadi penentu yang tidak bisa diabaikan," ujarnya.

Menurut dia, KPU juga berupaya meningkatkan partisipasi anak muda dalam Pemilu 2024 dengan mengajak dan melibatkan masyarakat sebagai subjek dalam setiap tahapan pemilu.

Selain itu, KPU juga memberikan informasi mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 dan informasi terkait peserta pemilu atau partai politik.

August menilai masyarakat yang cerdas tidak akan mudah menelaah berita hoaks dan tidak mudah terpecah belah oleh ujaran kebencian serta mengedepankan rasionalitas dalam memilih. (*)

Baca Juga:

KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024 #Anak Muda
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Cak Imin Ingin Reflikasi Mbloc Space Buat Anak Muda di Daerah Berdaya
Mbloc menjadi salah satu rujukan dan contoh yang positif, salah satu kolaborasi pemanfaatan fasilitas publik yang akhirnya memberikan ruang, ruang berkumpul para anak muda.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Cak Imin Ingin Reflikasi Mbloc Space Buat Anak Muda di Daerah Berdaya
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan