Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Sebut Indeks Kepercayaan Anak Muda pada Parpol Masih Rendah

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 02 April 2023
KPU Sebut Indeks Kepercayaan Anak Muda pada Parpol Masih Rendah

Tangkapan Layar Anggota KPU RI August Mellaz dalam Webteen Literasi Digital "Jadilah Pemilih Pemula Cerdas", Sabtu (1/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengaku khawatir masih rendahnya indeks kepercayaan anak muda terhadap partai politik (parpol) yaitu sebesar 32,67 persen.

Data tersebut menurut August terlihat dari hasi survei Indikator Politik Indonesia pada 2021 yang menunjukkan kepercayaan anak muda terhadap lembaga partai politik (parpol) terlihat rendah.

Baca Juga:

DKPP Sidangkan Kasus Kekerasan Anggota KPU Pangkep

“Hanya tercatat 32.67 persen anak muda percaya kepada partai politik. Inilah yang dikhawatirkan, generasi milenial dan Z ini melek teknologi tapi apatis terhadap politik,” kata August dalam Webteen Literasi Digital "Jadilah Pemilih Pemula Cerdas", Sabtu.

Dia menilai pemilu menjadi momentum penting karena setiap negara di dunia membutuhkan regenerasi siklus kepemimpinan. Menurut dia, pemilu dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan mereka sebagai pemilik hak suara.

"Pergantian siklus kepemimpinan ini adalah hal yang biasa. Bahkan adik-adik pemilih pemula yang saat ini menjadi pemirsa acara ini di mana ada dua hingga empat periode pemilu selanjutnya akan berganti memegang tampuk kekuasaan dalam mengelola negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan dominasi jumlah pemilih dari kalangan generasi milenial pada 2024 telah menunjukkan bahwa kaum muda adalah pemangku kepentingan yang sesungguhnya.

Karena itu dia menyarankan agar pemilih muda memilih pemimpin yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan generasi milenial serta generasi z.

Selain itu August tidak menampik adanya ketidakpuasan kaum muda terhadap partai politik atau politisi dalam mewakili aspirasi masyarakat.

Hal itu menurut dia terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang mencatat ada 52,7 persen anak muda mengatakan partai politik atau politisi belum berhasil mewakili aspirasi masyarakat.

Baca Juga:

KPU Sebut Penundaan Pemilu Tak Ada Dalam Undang-Undang

“Karena itu sangat dibutuhkan pendidikan pemilih yang baik dan berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman para pemilih pemula,” ujarnya.

Ia menyadari posisi anak muda yang sangat penting menentukan masa depan Indonesia, karena ada sekitar 110 juta orang atau 55-60 persen penduduk Indonesia dengan rentang umur dari 20-44 tahun, diperkirakan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, generasi milenial yang berpikiran terbuka dan melek politik diharapkan mampu menyebarkan dan menjaga nilai toleransi atas persaingan politik agar pemilu dimaknai sebagai sarana integrasi bangsa.

"Pemilu 2024 ada di tangan dan inisiatif anak-anak muda. Sepenting itu Pemilu 2024 dalam menentukan arah bangsa ke depan termasuk dalam menentukan pilihan, karena anak muda akan menjadi penentu yang tidak bisa diabaikan," ujarnya.

Menurut dia, KPU juga berupaya meningkatkan partisipasi anak muda dalam Pemilu 2024 dengan mengajak dan melibatkan masyarakat sebagai subjek dalam setiap tahapan pemilu.

Selain itu, KPU juga memberikan informasi mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 dan informasi terkait peserta pemilu atau partai politik.

August menilai masyarakat yang cerdas tidak akan mudah menelaah berita hoaks dan tidak mudah terpecah belah oleh ujaran kebencian serta mengedepankan rasionalitas dalam memilih. (*)

Baca Juga:

KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024 #Anak Muda
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan