KPU RI Klaim Logistik Pemilu Tahap Pertama Sudah Dikirim ke Kabupaten-Kota

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 16 November 2023
KPU RI Klaim Logistik Pemilu Tahap Pertama Sudah Dikirim ke Kabupaten-Kota

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan menuju Pemilu 2024 terus dimatangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pengadaan dan distribusi paket logistik Pemilu 2024 tahap pertama sudah hampir rampung.

Paket tersebut antara lain kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel hingga kabel ties.

Baca Juga:

Sebelum Kampanye, KPU Gelar Deklarasi Damai 27 November


"Logistik sudah mulai diadakan dan sudah mulai dikirim, sudah mulai diterima oleh KPU Kabupaten/Kota," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/11).

Berdasarkan data KPU, proses produksi bilik pemungutan suara saat ini telah mencapai 95 persen.

Produksi bilik pemungutan suara itu dilakukan pada 23 September-21 November 2023.

Sementara untuk produksi kotak suara saat ini telah mencapai 89 persen dan produksi tinta 86 persen.

Kemudian untuk produksi segel 69 persen dan produksi segel plastik mencapai 67 persen.

Baca Juga:

KPU DKI Lakukan Pengadaan Surat Suara Logistik Tahap Dua

Sementara itu, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan sudah mulai memesan surat suara dan beberapa logistik lain yang masuk pada tahap kedua.

"Sudah, hari ini mulai klik untuk e-katalog nasionalnya. Di antaranya seluruh lima jenis surat suara, kan pasca penetapan DCT itu kan," paparnya.

Drajat menambahkan untuk pemesanan surat suara tahap kedua ini baru dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.

"Terus, berikutnya untuk formulir, sampul lalu juga template untuk tunanetra. Itu merupakan kontrak dari logistik tahap kedua," imbuhnya. (Knu)

Baca Juga:

Setuju dengan Anies-Cak Imin, Prabowo Yakini KPU Selenggarakan Pemilu dengan Jujur dan Adil

#KPU #Gudang Logistik #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan