KPU Pastikan Tidak Ada Kejadian Luar Biasa Jelang Pemilu 2019


Komisioner KPU Wahyu Setiawan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Sinyalemen terkait adanya serangan peretasan terhadap server Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ancaman sejumlah pihak menduduki kantor penyelenggara Pemilu ditepis salah satu komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan memastikan Pemilu 2019 berjalan sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, tidak ada kejadian luar biasa yang menghampat penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Tidak ada kejadian yang luar biasa. Lancar. Tapi lancar itu bukan berarti tidak ada kendala. Kendala pastilah ada," ujar Wahyu di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Meski demikian, selaku lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum, KPU justru lebih banyak mendapat serangan nonteknis seperti hoaks atau berita bohong yang menyasar legitimasi KPU sehingga meresahkan masyarakat.
"Kendala-kendala tersebut dapat di tasi dengan baik secara umum pemilu 2019 berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang ditemukan," ujarnya.

Demi menjamin kelancaran dan suksesnya Pemilu 2019, KPU menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan MK atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memungkinkan KPU untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan dan penambahan jumlah pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
BACA JUGA: Peneliti Ungkap Biang Keladi Rendahnya Elektabilitas PSI
Pengamat Nilai Pilihan Golput Tepat Hanya Pada Masa Rezim Soeharto
Kunjungi Yogyakarta, Prabowo Langsung Sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat tersebut memaparkan jumlah pemilih terbaru setelah putusan MK.
"Pasca-putusan MK yang dalam amarnya memerintahkan KPU dapat membentuk TPS tambahan dan dapat memproduksi logistik atas berdirinya TPS, maka KPU menggelar rapat ini," ujar Arief saat sambutan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Pasca putusan MK, lanjut Arif, KPU tetap dapat mendata perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS yang lain sampai H-7 sebelum pemungutan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.
Kemudian juga MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah TPS.
Dalam materi itu MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan yang berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.
Pelaksanaan Pleno ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga.
Selain itu ada perwakilan 16 partai politik peserta pemilu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Eks Ketua KPU: Keterangan Saya Sama seperti 5 Tahun Lalu

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
