MerahPutih.com - Polemik soal nomor urut partai Politik kini tengah ramai dibahas.
Hal ini mencuat pasca Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan kepada KPU, agar nomor partai politik peserta pemilu di pemilu lalu, tidak diubah untuk Pemilu 2024.
Baca Juga:
Anak Buah Prabowo Setuju Usul Megawati soal Nomor Urut Parpol
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) termasuk dalam penentuan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurut Idham, penentuan nomor urut parpol jika merujuk pada aturan yang ada, maka tetap berdasarkan pengundian.
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022 di mana penomorurutan partai politik atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (21/9).
Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Lalu, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.
Baca Juga:
Komisi II akan Bahas Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol tak Diubah
Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
Pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU RI. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan Pemilu yang partisipatif.
Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
"Serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu,” jelas Idham.
Idham juga mengaku pihaknya terbuka melakukan perubahan pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu. Namun, kata dia, pengaturan tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
“Terkait perubahan meteri dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017,” pungkas Idham. (Knu)
Baca Juga:
Megawati Usul Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024