KPU Mulai Teliti dan Cocokkan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 13 Februari 2023
KPU Mulai Teliti dan Cocokkan Daftar Pemilih Pemilu 2024

KPU serentak yang berlangsung pada tahun 2019. (Foto: KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih.

Baca Juga:

Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Disidang DKPP

"Coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih kami untuk dicocokkan dan diteliti di lapangan," kata Betty di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Coklit tersebut akan digelar mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Betty menyebut ada 12 elemen data yang akan dicocokan dengan tiga cara.

Nantinya setiap petugas pantarlih akan bertanggung jawab atas daftar pemilih per satu TPS. Betty menyebut ada ribuan TPS untuk Pemilu 2024 di Indonesia.

"Proses coklit dilakukan oleh petugas pantarlih (pemutakhiran daftar pemilih) yang sudah dikumpulkan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) se-Indonesia mulai 12 Februari," kata Betty

Petugas pantarlih bakal menanyakan apakah pemilih dalam kondisi disabilitas atau tidak.

Baca Juga:

DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

"Lalu menghapus (pemilih) yang tidak memenuhi syarat, misalnya sudah meninggal dunia, sudah pindah domisili, tidak sesuai alamat," lanjutnya.

Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menambahkan, proses coklit harus dilakukan dari rumah ke rumah. Jika orang yang dicoklit betul-betul berhalangan untuk ditemui karena suatu alasan, maka coklit bisa dilakukan via video call.

Petugas pantarlih juga disebut bakal berkoordinasi dengan seluruh ketua RT/RW sebelum melakukan coklit dari rumah ke rumah.

Koordinasi dengan tingkatan yang lebih tinggi juga diklaim bakal dilakukan sebelum petugas pantarlih menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat.

"Misalkan ada yang sudah meninggal tapi tidak ada akta kematiannya, tentu kamu harus berkoordinasi. Setiap kelurahan kan punya satgas administrasi kependudukan. Nanti dikroscek untuk membuktikan ini orang betul sudah meninggal," tutup Betty. (Knu)

Baca Juga:

DKPP akan Periksa Anggota KPU RI Idham Holik

#Pemilu #Pemilu 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 30 menit lalu
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Bagikan