KPU Mulai Teliti dan Cocokkan Daftar Pemilih Pemilu 2024
KPU serentak yang berlangsung pada tahun 2019. (Foto: KPU)
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih.
Baca Juga:
"Coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih kami untuk dicocokkan dan diteliti di lapangan," kata Betty di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Coklit tersebut akan digelar mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Betty menyebut ada 12 elemen data yang akan dicocokan dengan tiga cara.
Nantinya setiap petugas pantarlih akan bertanggung jawab atas daftar pemilih per satu TPS. Betty menyebut ada ribuan TPS untuk Pemilu 2024 di Indonesia.
"Proses coklit dilakukan oleh petugas pantarlih (pemutakhiran daftar pemilih) yang sudah dikumpulkan PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) se-Indonesia mulai 12 Februari," kata Betty
Petugas pantarlih bakal menanyakan apakah pemilih dalam kondisi disabilitas atau tidak.
Baca Juga:
DKPP Periksa Anggota KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
"Lalu menghapus (pemilih) yang tidak memenuhi syarat, misalnya sudah meninggal dunia, sudah pindah domisili, tidak sesuai alamat," lanjutnya.
Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menambahkan, proses coklit harus dilakukan dari rumah ke rumah. Jika orang yang dicoklit betul-betul berhalangan untuk ditemui karena suatu alasan, maka coklit bisa dilakukan via video call.
Petugas pantarlih juga disebut bakal berkoordinasi dengan seluruh ketua RT/RW sebelum melakukan coklit dari rumah ke rumah.
Koordinasi dengan tingkatan yang lebih tinggi juga diklaim bakal dilakukan sebelum petugas pantarlih menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Misalkan ada yang sudah meninggal tapi tidak ada akta kematiannya, tentu kamu harus berkoordinasi. Setiap kelurahan kan punya satgas administrasi kependudukan. Nanti dikroscek untuk membuktikan ini orang betul sudah meninggal," tutup Betty. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN