KPU Mulai Merekrut Anggota PPK dan PPS
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan rencana perekrutan jajaran PPK dan PPS, di Jakarta, Kamis. (17/11/2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Jumlah PPK yang akan direkrut seluruh Indonesia, sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS yang direkrut sebanyak 251.295 orang.
Baca Juga:
KPU Jabar Temukan 70 Ribu Data Ganda Keanggotaan di Parpol Anyar
"Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Kamis (17/11).
Sedangkan, tahapan perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), digelar setelah perekrutan PPK pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Ia mengatakan, kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran di tingkat KPU kabupaten/kota.
"Posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini agar dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, sudah tercantum dalam Undang-undang Pemilu. Syaratnya, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil.
"Ini menjadi 'konsern' kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami," katanya.
Ia mengatakan, jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.
"Sebagai sebuah tulang punggung tentunya ini menjadi harapan kami agar semua proses yang terjadi dimulai dari tingkat KPPS atau PPS yang dilakukan setelah ini benar-benar bisa menjadi etalase bagi kami sebagai sebuah lembaga untuk memastikan semua proses pemilu berlangsung dengan baik," ujarnya.
Kemudian, syarat selanjutnya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal. (Knu)
Baca Juga:
Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu