KPU Minta Parpol Cemati Daftar Pemilih Sementara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 April 2023
KPU Minta Parpol Cemati Daftar Pemilih Sementara

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan total pemilih yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.

205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 orang dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 orang.

Baca Juga:

KPU Bakal Batasi Akses Bawaslu ke Sistem Informasi Pencalonan

Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287 TPS.

Rincian mengenai DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 agar mencermati daftar pemilih sementara pemilu yang sudah diterbitkan.

"Kami mohon (semua parpol peserta Pemilu 2024) untuk mencermati daftar pemilih sementara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dengan mencermati DPS Pemilu 2024, lanjut Hasyim, apabila ada anggota partai politik yang belum masuk ke dalam daftar pemilih sementara, KPU akan memasukkannya.

Saat ini, jelas Hasyim, salinan DPS Pemilu 2024, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu di kabupaten/kotanya masing-masing.

Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan daftar pemilih sementara itu.

"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten/kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," katanya. (Pon)

Baca Juga:

PT DKI Kabulkan Banding KPU, Mahfud MD: Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

#KPU #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Bagikan