KPU Minta Parpol Cemati Daftar Pemilih Sementara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 April 2023
KPU Minta Parpol Cemati Daftar Pemilih Sementara

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan total pemilih yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.

205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 orang dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 orang.

Baca Juga:

KPU Bakal Batasi Akses Bawaslu ke Sistem Informasi Pencalonan

Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287 TPS.

Rincian mengenai DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 agar mencermati daftar pemilih sementara pemilu yang sudah diterbitkan.

"Kami mohon (semua parpol peserta Pemilu 2024) untuk mencermati daftar pemilih sementara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dengan mencermati DPS Pemilu 2024, lanjut Hasyim, apabila ada anggota partai politik yang belum masuk ke dalam daftar pemilih sementara, KPU akan memasukkannya.

Saat ini, jelas Hasyim, salinan DPS Pemilu 2024, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu di kabupaten/kotanya masing-masing.

Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan daftar pemilih sementara itu.

"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten/kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," katanya. (Pon)

Baca Juga:

PT DKI Kabulkan Banding KPU, Mahfud MD: Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

#KPU #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Bagikan