KPU Kabupaten Tangerang Rekrut 9.612 Orang Pantarlih


Kantor KPU. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten tengah melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, dalam perekrutan pantarlih ini untuk disiapkan di 274 desa/kelurahan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
KPU Targetkan Aturan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Selesai Bulan Ini
"Saat ini kami tengah memantau pelaksanaan perekrutan 9.612 pantarlih di 274 desa/kelurahan," ungkap Ali.
Pada tahapan perekrutan pantarlih dan pembentukan nanti kewenangannya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"PPS kebetulan di tanggal 24 Januari 2023 sudah semuanya kita kukuhkan," katanya.
Ia menjelaskan, jika anggota pantarlih nanti akan memiliki tugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih yang nantinya akan disusun sebagai daftar pemilih.
"Dan pantarlih ini sebagai petugas pemutakhiran data pemilih itu berbasis TPS. Karena, nanti satu TPS akan ada satu orang petugas," ujarnya.
Di Kabupaten Tangerang kata ia, pihaknya sudah menyelesaikan pemetaan tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024, sebanyak 9.612 TPS.
"Otomatis pantarlih yang nanti akan kita rekrut sebanyak 9.612 orang, mengikuti jumlah TPS," ungkapnya.
Pantarlih yang terpilih, mulai melakukan tugas pendataan pemilih di TPS masing-masing mulai 12 Februari hingga 12 Maret 2023. Kemudian, bagi warga yang sudah didata akan mendapatkan bukti terdaftar sebagai calon pemilih.
"Dalam proses rekrutmen pantarlih penyelenggara menggelar secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian para calon pantarlih," katanya. (*)
Baca Juga:
KPU Sebut TPS Pemilu 2024 akan Ramah Disabilitas
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
