KPU Jakarta Batasi Pendukung Paslon dalam Pengundian Nomor Urut
Gedung KPU DKI Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung setiap pasangan calon (paslon) yang hadir dalam pengundian nomor urut Cagub dan Cawagub Pilkada Jakarta. Pengundian nomor urut akan dilangsungkan di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9) malam.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, setiap masing-masing paslon hanya diizinkan 60 orang yang hadir dalam pengundian nomor urut.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) dalam Pilkada Jakarta pada Minggu (22/9) kemarin.
Tiga pasangan itu, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen.
Baca juga:
Ribuan Aparat Amankan Pengundian Nomor Urut Pilkada Jakarta, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
"Dibatasi 60 pendukung masing-masing paslon," ucap Astri.
Astri menjelaskan mekanisme pengundian nomor. Setiap paslon harus mengambil nomor antrean untuk mengundi terlebih dahulu, sebelum mengundi nomor urut.
Setelah pengundian nomor urut, pada 25 September hingga 23 November 2024, para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye. Pencoblosan akan dilakukan pada 27 November 2024. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024