KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak dengan Penerapan Protokol COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Juli 2020
KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak dengan Penerapan Protokol COVID-19

Simulasi pemungutan suara pemilihan serentak dengan protokol COVID-19, di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (HO-Tangkapan layar Facebook KPU RI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara di tempat pemilihan suara (TPS) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pemungutan suara di TPS adalah tahapan utama dalam sebuah pemilihan.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, pemungutan suara yang dilaksanakan tengah masa pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Meski begitu, Arif menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta pemilihan, maupun pemilih.

Baca Juga:

Pegawainya Positif COVID-19, KPU Berlakukan WFH

"Komitmen KPU dituangkan dalam PKPU 6/2020. Kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dalam PKPU 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan mendekati kondisi pada hari pemungutan suara," kata Arif dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Arif menjelaskan, jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 WIB. Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat pemilu, dan para jurnalis.

"TPS dibangun dengan menerapkan protokol penanganan COVID-19. Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter. Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS," ujarnya.

Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan. Selain itu, disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, kata Arif, maka pemilih, saksi pasangan calon, pengawas wajib menggunakan masker.

"Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan
disinfektan," kata dia.

Ketua KPU RI Arief Budiman (Boyke Ledy Watra)
Ketua KPU RI Arief Budiman (Antara/Boyke Ledy Watra)

Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB. Tepat pukul 07.00 WIB Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon.

"Berikutnya ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara," imbuhnya.

Sebelum memasuki TPS, kata Arif, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS. Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik.

"Apabila suhunya kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C serta mengisi daftar Hadir," jelas dia.

Selanjutnya, pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dan mencoblos di bilik. Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya, di mana pada kegiatan ini disimulasikan untuk pemilihan gubernur dan wagub, serta bupati dan wabup.

"Tahap akhir di TPS adalah pemberian tinta di salah satu jari sebagai penanda bahwa pemilih telah menggunakan haknya. Pemilih dapat keluar dari TPS dan kembali mencuci tangan sebelum kembali ke rumah,"

Arif melanjutkan, untuk menjaga keselamatan, pemilih diberikan sarung tangan yang digunakan pada saat mencoblos surat suara. Pemilih yang biasanya mencelupkan salah satu jari tangannya pada wadah tinta, pada masa pandemi ini KPPS akan meneteskan atau mengoleskan tinta dengan alat sekali pakai di salah satu jari pemilih.

Baca Juga:

Jelang Musim Pilkada, CISSReC Kasih Saran Agar Web KPU Tak Diretas

Perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus. Pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

"Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS," ujarnya.

Arif berharap simulasi yang juga dihadiri oleh para undangan dari Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kepala BNBP, Kepolisian RI dan Panglima TNi, serta para pegiat Pemilu, dapat memberikan gambaran penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada saat pemungutan suara.

"Di samping itu, dengan simulasi ini bisa ditemukenali permasalahan atau kendala yang mungkin terjadi di TPS sejak dini, sehingga dapat segera dirumuskan strategi atau kebijakan detil di TPS agar tahapan pemungutan suara sejalan dengan penerapan protokol COVID-19," tutup Arif. (Pon)

Baca Juga:

Baru Kerja 16 Hari, Pegawai KPU Positif COVID-19

#Virus Corona #Pilkada Serentak #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Bagikan