KPU Gelar Debat Capres-Cawapres 5 Kali, Seluruhnya di Jakarta


Anggota KPU RI August Mellaz memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA/Donny Aditra
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Rencananya, debat dilakukan sebanyak lima kali.
Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan, pelaksanaan debat sebanyak lima kesempatan itu dilaksanakan seluruhnya di Ibu Kota. Keputusan ini berdasarkan dari sejumlah pertimbangan.
Baca Juga
KPU Undang Berbagai Kalangan Bahan Topik Debat Capres-Cawapres
"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," tuturnya di Jakarta, Rabu (29/11).
Ia menjelaskan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang.
"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU RI di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.
Terkait tanggal pelaksanaan, menurut dia sudah ada. Namun, segera diumumkan setelah KPU bertemu dengan perwakilan atau tim dari peserta Pilpres 2024.
August memastikan debat capres dan cawapres tidak akan seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kata dia, telah ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Dari kelima debat itu, lanjut dia, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan.
Diketahui, KPU telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (*)
Baca Juga
Debat Capres Direncanakan Mulai Desember 2023 di 5 Lokasi Berbeda
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK

Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
