KPU Gandeng TNI-Polri Cegah Kendala Distribusi Logistik Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 08 Agustus 2023
KPU Gandeng TNI-Polri Cegah Kendala Distribusi Logistik Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bekerja sama dengan TNI/Polri untuk mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke daerah rawan konflik dan daerah yang sulit diakses.

Sebab, TNI dan Polri punya armada, peralatan, dan pasukan yang kuat untuk menembus daerah-daerah semacam itu.

Baca Juga:

KPU Coret Aldi Taher dari Bakal Caleg DPRD DKI Jakarta

"Kita akan bekerja sama dengan TNI/Polri, termasuk juga dukungan untuk distribusinya terutama di daerah-daerah yang terdalam, terluar, yang sulit diakses," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Jakarta, Senin (7/8).


Yulianto meyakini, kerja sama ini akan terjalin dengan baik mengingat KPU sudah sering meminta bantuan TNI dan Polri untuk membantu distribusi logistik pada pemilu-pemilu sebelumnya.


Dia pun meyakini, pelibatan dua institusi tersebut bakal membuat distribusi logistik Pemilu 2024 tiba tepat waktu di semua TPS, yakni sehari sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Yulianto menambahkan, selain rencana kerja sama dengan dua institusi tersebut, pihaknya juga sudah melakukan persiapan internal.

Baca Juga:

KPU Bakal Umumkan DCS Pada 19 sampai 23 Agustus 2023

"KPU RI sudah meminta semua KPU provinsi dan kabupaten/kota memetakan jalur pendistribusian logistik yang paling efisien dan aman," jelas dia.

Sehingga, distribusi logistik bisa tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat jenisnya.

"Jadi harus dipetakan dari sekarang dan itu sudah. Sehingga nanti proses berikutnya misalnya dari pelabuhan, dari bandara itu butuh waktu makan berapa lama koordinatnya di mana, itu sudah dipetakan," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

KPU DKI Keluhkan Gudang Logistik di Jakarta yang Minim

#TNI-Polri #KPU #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan