KPU DKI Sebut Proses Coklit Sudah Capai 99 Persen


Gedung KPU DKI Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, kini hampir rampung. Proses coklit calon pemilih di Pilkada Jakarta disebut sudah mencapai 99,80 persen.
Data tersebut dirangkum oleh KPU DKI Jakarta pada Senin (22/7) atau dua hari sebelum coklit berakhir. Proses coklit ini berlangsung selama satu bulan, yakni sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Kami sudah menyelesaikan sebanyak 99,80 persen dari keseluruhan data yang kami terima sebanyak 8.315.669 pemilih itu, teman2 pantarlih sudah menyelesaikan 99,80 persen," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di KPU, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Fahmi mengungkapkan, ada tiga wilayah Jakarta yang sudah menyelesaikan coklit, yaitu Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, dan Jakarta Pusat.
Baca juga:
Rampung 100 Persen, KPU Tangsel Lanjut Tahapan Pencermatan Hasil Coklit
"KPU kota Jaktim sudah 100 persen coklit, kemudian KPU Kepulauan Seribu juga sudah 100 persen dan di Jakarta Pusat," terang Fahmi.
Sementara itu, ada tiga kota administrasi Jakarta yang masih mengejar pendataan coklit, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
"Tinggal sedikit lagi untuk kemudian bisa menyelesaikan proses coklit sampai 24 Juli mendatang," tuturnya.
Setelah selesai melakukan coklit pada 24 Juli 2024, KPU DKI Jakarta akan meyusun hasil pemutakhiran daftar pemilih. Kemudian setelah itu, pihaknya lanjut rekapitulasi menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
Baca juga:
KPU DKI Bantah Ada Joki Petugas Pantarlih saat Coklit Pilkada Jakarta
"Akan kami lakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, PPS, lalu naik kelurahan di PPK, lalu ke KPU kabupaten kota sampai dengan KPU provinsi di tanggal rentang waktu 14-17 Agustus mendatang untuk kita rekapitulasi daftar pemilih sementara," ujarnya.
Setelah itu, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS bisa mengajukan rasa keberatannya. Di satu sisi, masyarakat yang masuk dalam DPS Pilkada DKI 2024 juga bisa mengajukan keberatannya. KPU DKI kemudian akan memperbaiki DPS yang ada.
"Setelah DPS ini direkap dari tingkat TPS sampai tingkat PPK, maka KPU kabupaten/kota menetapkan menjadi daftar pemilih tetap," urai Fahmi.
"Kami di tingkat provinsi akan merekap (DPT) di tanggal 22-23 September," tutupnya menyambungkan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
