KPU DKI Larang Cagub-Cawagub Pakai Singkatan dan Istilah Tak Familier di Debat

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 03 Oktober 2024
KPU DKI Larang Cagub-Cawagub Pakai Singkatan dan Istilah Tak Familier di Debat

Pengundian dan penetapan nomor urut paslon Pilkada Jakarta 2024. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menghelat debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari melarang para Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta menggunakan kata singkatan atau istilah kata yang kurang familier saat debat berlangsung.

"Kami juga sudah ada beberapa rambu-rambu yang kami berikan kepada tim pasangan calon ini. Antara lain adalah tidak menggunakan singkatan atau istilah-istilah yang kurang familiar gitu kan," ucap Astri di Kantor KPU DKI Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/10).

Baca juga:

KPU DKI Beberkan Teknis Debat Terbuka Pilkada Jakarta

Astri menyampaikan, jika para peserta debat ingin menggunakan istilah yang tidak familier di masyarakat, maka harus menjelaskannya terlebih dahulu.

"Tapi kalau mereka menjelaskan kan artinya memotong waktu durasi mereka ya. Jadi ini sebenarnya strategi dari masing-masing paslon saja dalam mengajukan pertanyaan terhadap paslon lain," tutur Astri.

Selain itu, Astri menyatakan, pihaknya tidak melarang para calon untuk melakukan gerakan atau gesture tertentu saat debat berlangsung.

Namun, dia pun menyayangkan hal itu akan memakan durasi waktu para Paslon itu dalam menjawab pertanyaan.

"Pertimbangannya kalau mereka ada gesture, gimik, itu akan memakan alokasi waktu yang mereka miliki. Sementara waktunya kan sempit, tidak banyak," papar Astri.

"Kalau kami dorong agar subtanstif. Jadi paslon secara maksimal mengeluarkan gagasan dan visi misi," imbuhnya.

Baca juga:

7 Panelis dan Tema Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024 Ditetapkan

Selanjutnya, Astri menuturkan, jika para paslon itu ingin membawa pointers atau buku catatan kecil harus disepakati bersama terlebih dahulu.

"Artinya kalau 1 bawa catatan semua harus bawa catatan juga kan. Tadi sudah kami sepakati, jadi notes yang bisa dibawa itu notes kecil, bukan bentuknya buku. Jadi hanya catatan pointers-pointers saja yang bisa dibawa," tuturnya.

Terakhir, KPU DKI hanya memberikan para calon itu waktu menjawab pertanyaan selama dua menit dan waktu menanggapi pertanyaan selama satu menit.

"Jadi kan nanti di segmen 2 itu kan ada giliran paslon menjawab pertanyaan panelis, kemudian paslon lain bisa menanggapi. Nah paslon lain yang menanggapi waktunya 1 menit," tutupnya. (Asp)

#Pilkada Jakarta #Pilkada 2024 #KPU DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta
Pramono mengaku tidak mengamini doa Riza karena belum sepenuhnya bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Indonesia
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Bagikan