MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melantik sebanyak 29.315 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Senin (24/6) secara serentak di 267 kelurahan.
KPU DKI mulai menerjunkan Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih sebanyak 8.315.669 pemilih. Tugas Pantarlih dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, Pantarlih akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya.
"Memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkada mendatang," kata Fahmi dalam keterangan resminya, Rabu (26/5).
Baca juga:
Fahmi melanjutkan, KPU DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk dapat menyambut kedatangan Pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital.
Proses coklit ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Karena implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada.
"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.
Sebagai lembaga pelayanan pemilu, KPU harus melayani 2 hal, pemilih dan peserta pemilihan. Bentuk dari melayani pemilih adalah mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusional nya untuk memilih pada pilkada mendatang. (Asp)

