Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Diminta Tegas Tentukan Pelaksanaan Pilkada Serentak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2020
KPU Diminta Tegas Tentukan Pelaksanaan Pilkada Serentak

Para komisioner Komnas HAM memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi ke KPU RI terkait rencana pilkada serentak 9 Desember 2020. Komisioner Komnas HAM Amirudin meminta KPU memastikan kembali waktu ideal pelaksanaan pemilu demi kelancaran bersama.

"Sehingga KPU daerah saat ini bersama-sama bisa mengusulkan ke KPU RI, kapan yang memungkinkan Pilkada ini diselenggarakan. Sehingga kekhawatiran dan tantangan daerah, bagaimana di Kepulauan Riau gelombang akan tinggi setelah Oktober, karena itu berhubungan dengan logistik, bagaimana penyaluran logistik," kata Amirudin kepada wartawan, Selasa (28/4).

Baca Juga

Isu SARA dan Hoaks Masih Jadi Ancaman di Pilkada 2020

Amirrudin menyebut tantangan yang dihadapi KPU saat ini adalah memastikan bagaimana legitimasi hasil pilkada tidak rendah di tengah situasi sulit seperti ini.

"Bagaimana kita bisa menyelenggarakan pilkada dalam situasi sulit seperti ini tapi legitimasinya tidak rendah, itu. Itulah tantangan bagi KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ini," sebut dia.

Ia menyebut perlu petunjuk teknis penyelenggaraan pilkada termasuk terkait pedoman protokol kesehatan.

"Kalau keputusan antara KPU RI dengan DPR RI bahwa itu 9 Desember dilaksanakan, tentu hari ini kita pemilih, masyarakat berharap KPU RI sudah memberikan petunjuk teknis secara rinci kepada KPU daerah dalam menyelenggarakan Pilkada ini," kata Amirrudin.

Amirrudin mengaku tidak menangkap petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pilkada serentak 2020, 9 Desember. Dia menyebut protokol COVID-19 terkait pilkada juga belum ada.

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Hasyim Asy'ari (kiri) di sela-sela memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Hasyim Asy'ari (kiri) di sela-sela memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Amirrudin menyarankan KPU pusat segera berkoordinasi dengan KPU daerah terkait pelaksanaan aturan pemilu yang nantinya disiapkan. Hal ini, kata Amirrudin, agar tidak terjadi legitimasi yang rendah kepada calon yang terpilih.

"Kalau sebelum aturannya itu belum pasti, keraguan dari penyelenggara tampak luar biasa, pemilih tidak ada kepastian, tentu legitimasi pemilih akan sangat rendah nanti, indikasinya ke sana," imbuh Amirrudin.

Komnas HAM melihat ada keraguan dari KPU daerah terkait keberlangsungan pelaksanaan pilkada pada Desember nanti. Untuk itu, kata Amirrudin, di sinilah peran KPU pusat dalam memastikan hak memilih dan dipilih dapat terlaksana dengan baik.

Amirrudin meminta agar prosedur yang nanti diterapkan oleh KPU pusat harus menjamin perlindungan hak kesehatan masyarakat. "Bagaimana prosedur yang ada melindungi hak kesehatan publiknya. Kalau tidak, nanti karena KPU dalam menyelenggarakan pilkada ini KPU adalah representasi negara," jelas dia.

Amirrudin menegaskan KPU bertanggung jawab jika dalam pelaksanaan pilkada, penyebaran virus Corona terjadi. "KPU yang akan bertanggung jawab jika KPU menyelenggarakan pilkada dalam proses pilkada itu terjadi perkembangan positif COVID-19 ini jadi luar biasa," kata Amirrudin.

Baca Juga

Polri Kerahkan 200 Ribu Personel Amankan Pilkada 2020

KPU telah menyampaikan tiga usulan kepada pemerintah dan DPR mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 setelah tertunda karena Covid-19. KPU mengusulkan pelaksanaan pilkada pada Desember 2020, Maret 2021, atau September 2021.

Jika digelar Maret 2021, tahapan pilkada harus dimulai selambat-lambatnya pada September 2020. Adapun jika digelar September 2021, tahapan pilkada serentak harus dimulai Maret 2021. (Knu)

#Komnas HAM #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bagikan