KPU Diminta Hati-hati Berikan Batasan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 November 2019
KPU Diminta Hati-hati Berikan Batasan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Pengurus KPU dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, usai bertemu Presiden Jokowi pada Senin (11/11/2019). (Bayu Prasetyo)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com – Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi memperingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam memberikan batasan eks koruptor ikut pilkada.

“KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU. Bahwa KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya,” tutur pria yang akrab disapa Awiek ini dalam siaran persnya, Selasa (12/11).

Baca Juga:

KPU Bocorkan Anggaran Pilkada 2020 di 265 Daerah

Ia sangat memahani apa yang menjadi keresahan KPU untuk memberikan batasan ketat bagi siapa pun yang ikut maju dalam proses politik pemilihan kepala daerah (pilkada).

logo pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO)
logo pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO)

“Kami memahami niat baik KPU untuk melarang mantan napi koruptor maju pilkada. Hal ini juga menjadi keinginan bersama termasuk partai politik,” kata dia.

Hanya saja jika dilihat dari perspektif hukum positif di Indonesia, agar KPU lebih hati-hati dalam mengupayakan sebuah kebijakan.

“Namun demikian, Indonesia adalah negara hukum maka segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum,” ujarnya.

“Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi,” imbuhnya.

Terlebih lagi dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah membatalkan salah satu pasal di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“MA membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg,” tandasnya.

Baca Juga:

Pelantikan Kepala Negara Mutlak Harus Sesuai Jadwal KPU

Perlu diketahui bahwa komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, pihaknya akan mengambil berbagai cara untuk mamastikan agar para mantan narapidana korupsi tidak lagi bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif.

Ilustrasi : Suasana pencoblosan di TPS saat Pilkada Wali Kota Makassar beberapa waktu lalu. ANTARA/Dok. Darwin Fatir
Ilustrasi : Suasana pencoblosan di TPS saat Pilkada Wali Kota Makassar beberapa waktu lalu. ANTARA/Dok. Darwin Fatir

“Jadi kami mengupayakan semua pintu yang mungkin kita tempuh. Untuk gagasan ini terwujud tetap akan kita tempuh,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11).

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju di pilkada belum secara spesifik tertuang di dalam regulasi tersebut. Hanya saja, Pramono menyebut akan memperjuangkan hal itu melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Upaya KPU untuk mengatur soal mantan napi koruptor dalam pencalonan pilkada ini kan bukan hanya kita lakukan melalui penyusunan PKPU ini, tapi kalaupun nanti ada revisi UU, entah kita tidak tahu kapan waktunya, gagasan ini tetap juga akan kita lakukan,” jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

KPU Solo Terima Dana Hibah Pilwakot Rp15 Miliar untuk Tiga Paslon

#Komisi Pemilihan Umum #Caleg Eks Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap mobile dan web
Angga Yudha Pratama - Minggu, 11 Februari 2024
Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
Bagikan