KPU Diminta Hati-hati Berikan Batasan Eks Koruptor Ikut Pilkada


Pengurus KPU dipimpin oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, usai bertemu Presiden Jokowi pada Senin (11/11/2019). (Bayu Prasetyo)
MerahPutih.com – Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi memperingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam memberikan batasan eks koruptor ikut pilkada.
“KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU. Bahwa KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU. Jadi sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya,” tutur pria yang akrab disapa Awiek ini dalam siaran persnya, Selasa (12/11).
Baca Juga:
Ia sangat memahani apa yang menjadi keresahan KPU untuk memberikan batasan ketat bagi siapa pun yang ikut maju dalam proses politik pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami memahami niat baik KPU untuk melarang mantan napi koruptor maju pilkada. Hal ini juga menjadi keinginan bersama termasuk partai politik,” kata dia.
Hanya saja jika dilihat dari perspektif hukum positif di Indonesia, agar KPU lebih hati-hati dalam mengupayakan sebuah kebijakan.
“Namun demikian, Indonesia adalah negara hukum maka segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum,” ujarnya.
“Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi,” imbuhnya.
Terlebih lagi dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah membatalkan salah satu pasal di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg).
“MA membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg,” tandasnya.
Baca Juga:
Perlu diketahui bahwa komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, pihaknya akan mengambil berbagai cara untuk mamastikan agar para mantan narapidana korupsi tidak lagi bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif.

“Jadi kami mengupayakan semua pintu yang mungkin kita tempuh. Untuk gagasan ini terwujud tetap akan kita tempuh,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11).
Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju di pilkada belum secara spesifik tertuang di dalam regulasi tersebut. Hanya saja, Pramono menyebut akan memperjuangkan hal itu melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Upaya KPU untuk mengatur soal mantan napi koruptor dalam pencalonan pilkada ini kan bukan hanya kita lakukan melalui penyusunan PKPU ini, tapi kalaupun nanti ada revisi UU, entah kita tidak tahu kapan waktunya, gagasan ini tetap juga akan kita lakukan,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
KPU Solo Terima Dana Hibah Pilwakot Rp15 Miliar untuk Tiga Paslon
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK

Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
