Merahputih.com - Komisioner KPU, Wahyu Setyawan menegaskan PAN ikut menandatangani hasil rekapitulasi final Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Wahyu menjawab keterangan saksi yang dihadirkan TKN Jokowi-Ma'ruf, Candra Irawan pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra
Lalu, Wahyu kembali mengkonfirmasi bahwa saksi dari PAN yang ikut menandatangani atas nama Ibnu.
"Karena tadi saudara sebutkan tidak menandatangani," ujar Wahyu.
"Tadi maksudnya saat penetapan tanggal 21," sahut Candra.
"Yang benar pada 21 Mei siang, PAN menandatangani," kata Wahyu.
BACA JUGA: Andi Arief: Saksi Kubu 02 dan KPU Wong Edan!
Lantas, Pernyataan Wahyu memicu protes dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Mendengar itu, salah satu Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyampaikan bahwa pernyataan Wahyu tidak tepat. Mereka menilai kesempatan yang diberikan adalah bertanya pada saksi, bukan menjawab. (Knu)