KPU Buka Pendaftaran Parpol Pemilu 2019
KPU jumpa pers terkait pendaftaran parpol Pemilu 2019. Foto@ MP/Fadly
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019. Dijadwalkan, selama 14 hari kedepan parpol diwajibkan mendaftarkan diri ke KPU.
"Besok sudah mulai dibuka tanggal 3-16 Oktober 2017," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat gelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Dijelasknnya, pada hari pertama sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul 08.00-24.00 WIB.
"Pendaftaran 14 hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu KPU tetap buka pendaftaran," ujarnya.
Dalam proses pendaftaran lanjutnya, baik parpol baru maupun lama, disyaratkan sebelum mendaftar wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri.
"Apabila dokumen lengkap, parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan," imbuhnya.
Sementara itu, Khusus parpol lokal Aceh, pendaftarandan penetapan dilakukan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Intinya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap melaksanakan pendaftaran parpol. KPU sudah melakukan pelatihan di internal KPU dan operator parpol, sehingga kedua belah pihak ini sudah mempunyai kecakapan dalam menangani SIPOL," pungkasnya. (FDI)
Bagikan
Berita Terkait
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema "Kompak, Bergerak, Berdampak", Apa Maknanya?
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas