KPU Bantah Ada Kepetingan Politik Majukan Pendaftaran Capres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 September 2023
KPU Bantah Ada Kepetingan Politik Majukan Pendaftaran Capres

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk dijadikan bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang direncanakan digelar Rabu (20/9).

KPU menilai jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10–16 Oktober 2023, maka durasi dari verifikasi dokumen hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada 13 November 2023 menjadi lebih longgar.

Baca Juga:

Pengamat Imbau Masyarakat Pilih Capres yang Fokus Isu Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah jika usulan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 didasarkan pertimbangan politis.

"Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” kata Idham.

Idham menjelaskan, usulan yang termuat dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Sebaliknya, KPU hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.

"Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga. KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, sebagai konsekuensi adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden,” katanya.

Terkait usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, Idham menyebut, KPU mencoba menggunakan pola pendekatan maksimal dalam merancang usul jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut.

"Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum 'fix', kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut? Kami menggunakan pola maksimal," katanya.

Ia menegaskan, hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang dipersingkat menjadi 75 hari.

"Jadi ini akibat perubahan pertama ya penyingkatan masa kampanye dari enam bulan tiga minggu menjadi dua bulan setengah, itu konsekuensinya 75 hari," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Pengamat Imbau Masyarakat Pilih Capres yang Fokus Isu Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

#Pemilu #Tahapan Pemilu #Capres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Bagikan