KPPU Ungkap Dugaan Permainan Kartel Minyak Goreng ke DPR


Ilustrasi - Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3), berlangsung panas.
Ketua KPPU Ukay Karyadi berdebat dengan anggota Komisi VI Mufti Anam soal dugaan permainan kartel yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng beberapa waktu belakangan.
Mulanya Ukay mengatakan, KPPU telah melakukan penyelidikan sejak awal Januari 2022 dan hasilnya mengarah kepada dugaan adanya permainan mafia hingga menyebabkan kelangkaan berujung naiknya harga minyak goreng.
Baca Juga:
Pemprov DKI Prediksi Harga Minyak Goreng Naik 100 Persen saat Puasa
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya satu alat bukti,” ujar Ukay.
Ukay menjelaskan, investigasi dilakukan guna menyelidiki adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha dan distribusi minyak goreng. Hasilnya, setelah tiga bulan barulah ada indikasi yang mengarah kepada kartel minyak goreng.
Mendengar hal itu, Mufti Anam lalu menanyakan ke Ukay soal apa alat bukti tersebut. Ukay tak bisa menyebutkan. Dia berdalih, selama penyelidikan berlangsung pihaknya tak boleh mengungkap ke publik hingga prosesnya rampung.
"Tentunya tidak bisa disampaikan," kata Ukay.
Baca Juga:
Di Bandung Harga Minyak Goreng Curah Capai Rp 25 Ribu Per Kilogram
Anam lalu ngotot menanyakan alasan tidak dapat diungkapkannya alat bukti tersebut.
"Bulan Januari investigasi sampai Maret rakyat sudah kecekik langkah dari Bapak seperti putri tidur. Saya tanya ke Bapak, bulan Januari investigasi apa yang Bapak dapatkan?" tanya Anam ngotot.
"Saya pengin tanya ke njenengan (Anda) hasil investigasi sampean (Anda) tuh apa yang tegas, Pak, Bapak itu pimpinan,” tambahnya.
Mendengar hal itu, Ukay akhirnya sedikit terbuka soal alat bukti itu. Salah satunya adalah soal pertemuan yang dihadiri perusahaan minyak goreng. Selain itu ada keterangan dari peritel soal pasokan.
"Adanya rapat yang diselenggarakan oleh asosiasi yang dihadiri oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng. Lalu juga ada informasi dari memeriksa ritel, bahwa mereka selalu dipasok minyak goreng jauh di atas permintaannya sehingga ada upaya menahan pasokan dari produsen maupun distributor," kata Ukay. (Pon)
Baca Juga:
Satgas Pangan Polri Harus Usut Penimbun Minyak Goreng
Bagikan
Berita Terkait
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh
