KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Kain dari Benang Filamen Artifisial

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 30 April 2025
KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Kain dari Benang Filamen Artifisial

Ilustrasi industri tekstil. (Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMITE Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan terhadap impor barang kain tenunan dari benang filamen artifisial pada Selasa (29/4). Komoditas tersebut termasuk nomor Harmonized System (HS) 8 digit yaitu HS. 5408.21.00, 5408.31.00, dan 5408.33.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa tidak terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut dan relatif.

Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan, dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang kain tenunan dari benang filamen artifisial, ditemukan bahwa data impor dari ketiga nomor HS tersebut tidak menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor secara absolut maupun relatif.

"Dengan demikian, persyaratan dalam tindakan pengamanan perdagangan (TPP), atau safeguard measures, tidak terpenuhi," ucap Julia kepada wartawan, Rabu (30/4).

Baca juga:

KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang


Kain tenun dari benang filamen artifisial digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi pakaian dan aksesori pakaian, seperti kemeja, jas, dan gaun.

Penyelidikan TPP terhadap jumlah impor barang dimaksud dimulai pada 27 Oktober 2023. Penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023.

Menurut bukti awal permohonan yang disampaikan API, diperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor, adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Indonesia, dan adanya hubungan sebab-akibat.

Adapun tren impor secara absolut pada periode 2021-2024 mengalami penurunan 29 persen. Data impor secara absolut pada 2021 sebesar 15.099 ton menjadi 75.543 ton atau meningkat 400 persen pada 2022. Pada 2023, jumlahnya turun 62 persen menjadi 28.588 ton. Pada 2024, impor terus mengalami penurunan menjadi 6.764 ton atau turun 76 persen.

Data impor secara relatif pada periode 2021-2024 mengalami tren penurunan 25 persen. Impor relatif mengalami peningkatan 401 persen pada 2022 jika dibandingkan dengan pada 2021, sedangkan impor relatif pada 2023 mengalami penurunan 59 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Impor relatif kembali mengalami penurunan 75 persen pada 2024 jika dibandingkan dengan pada 2023. Impor absolut berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sedangkan impor relatif adalah jumlah impor absolut berbanding total produksi nasional.(Asp)


Baca juga:

KPPI Bahas RUU Pemilu di Rekernas II

#Impor #Perdagangan Indonesia #Industri Tekstil
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Nilai ekspor nonmigas Indonesia pada Juni tercatat sebesar USD 24,39 miliar, meningkat 8,68 persen jika dibandingkan dengan Mei 2026 yang sebesar USD 22,45 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Indonesia
Mendag Gelar Pertemuan dengan India, Penguatan Investasi hingga Peningkatan Akses Pasar
Pertemuan dilaksanakan di sela rangkaian BRICS Trade Ministers' Meeting (TMM) pada 6–7 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
Mendag Gelar Pertemuan dengan India, Penguatan Investasi hingga Peningkatan Akses Pasar
Indonesia
Indonesia Ekspor 3,5 Ton Salak ke China
Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut komitmen bisnis ekspor salak senilai USD 2 juta selama setahun yang tercapai dalam misi dagang Indonesia ke Shanghai.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Indonesia Ekspor 3,5 Ton Salak ke China
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan B50, ini Target Besar di Balik Program Biodiesel
Indonesia sudah resmi menerapkan B50. Kini, Indonesia menjadi negara pertama yang pakai biodiesel 50 persen.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan B50, ini Target Besar di Balik Program Biodiesel
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat 5,5 Bulan Impor
Pada RDG Bulanan 18 Juni 2026, BI juga melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat  5,5 Bulan Impor
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
B50 Segera Meluncur 1 Juli 2026, Indonesia Berpeluang Hemat Devisa Rp 157 Triliun
BBM B50 segera meluncur 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut bisa menghemat devisa negara hingga Rp 157 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
B50 Segera Meluncur 1 Juli 2026, Indonesia Berpeluang Hemat Devisa Rp 157 Triliun
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Bagikan