KPK Yakin Status WNI Paulus Tannos Belum Dicabut
KPK tangkap pelaku tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto: KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP meski yang bersangkutan mengklaim sudah berganti status kewarganegaraan.
Diketahui, Bos PT Sandipala Arthapura itu ditangkap di Singapura dengan membawa identitas sebagai warga negara salah satu wilayah di Afrika Selatan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut pihaknya yakin Tannos bisa tetap diproses secara hukum, mengingat status WNI-nya tetap melekat.
"KPK berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Baca juga:
Penangkapan Paulus Tannos Sinyal Singapura Bukan Lagi Surga Bagi Koruptor Indonesia
KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementrian Hukum soal status kewarganegaraan Tannos. "KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan (Paulus Tannos)," kata Tessa.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Adapun tiga tersangka lain yang dijerat KPK itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Penetapan Paulus Tannos, Miriam, Isnu dan Husni ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.
Baca juga:
Alasan KPK Susah Buat Tangkap Paulus Tannos Sang Buron Korupsi E-KTP
KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah tinggal di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta