MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya buka suara soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Oknum penyidik yang berasal dari Kepolisian itu diduga meminta uang Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai H.M Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. Firli menyatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anak buahnya tersebut.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (21/4).
KPK diketahui memang tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan Bupati Tanjungbalai H.M Syahrial saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Jenderal bintang tiga ini mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara dalam forum ekspose pimpinan.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial diduga dimintai uang sebsar Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Saat ini KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).
KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali. (Pon)