KPK Usut Jejak Aset Lukas Enembe yang Terjerat Perkara Gratifikasi


Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan empat saksi, Kamis (2/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan saksi yakni swasta, Yonater Karomba; notaris, Herman; serta swasta, Hendrika Josina Sartje Dina Hindom diperiksa di Polda Papua. Sementara saksi komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga:
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe),” tutur Ali, Sabtu (4/2).
KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua, Debora Salossa; wiraswasta Imelda Sun; serta swasta, Pondiron Wonda. Hanya saja, mereka tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan.
“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” tutur Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga:
Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
