KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Penegasan tersebut merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor yang dibacakan pada Kamis (20/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai proses akuisisi itu dilakukan dengan berbagai pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengkondisian proses penilaian aset hingga manipulasi valuasi perusahaan.

“Terdakwa Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).

Baca juga:

KPK Selidiki Kabar Pemberian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN Bentuk Terima Kasih Pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP

Menurut Budi, kerugian negara muncul akibat rekayasa dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk penyesuaian valuasi kapal dan perusahaan berdasarkan ekspektasi direksi ASDP.

Penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) juga disebut dibuat lebih rendah dari standar yang berlaku. Fakta ini diperkuat dengan bukti percakapan internal yang menunjukkan adanya pengkondisian oleh pihak terkait.

Budi menjelaskan, kondisi keuangan PT JN sebelum akuisisi sebenarnya menunjukkan tren memburuk sepanjang 2017–2021, ditandai menurunnya profitabilitas dan rasio likuiditas.

Selain itu, lebih dari 95 persen aset PT JN berupa kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai aset tersebut telah dinaikkan melalui kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi, hingga transaksi antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. PT JN juga tercatat masih menanggung utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.

Berdasarkan perhitungan KPK, nilai saham PT JN secara realistis bernilai negatif. Dengan metode discounted cash flow, nilai PT JN mencapai -Rp 383 miliar. Sementara metode net asset, yang digunakan dalam perhitungan resmi kerugian negara, mencatat nilai negatif sebesar Rp 96,3 miliar.

“Jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, maka kerugian negara bertambah sebesar nilai negatif saham tersebut,” jelas Budi.

Baca juga:

Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

KPK juga menyoroti bahwa setelah akuisisi, ASDP ikut menanggung kewajiban PT JN sehingga harus memberikan shareholder loan. Hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu membayar kembali pinjaman tersebut dan masih mencatatkan kerugian.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga diwajibkan membayar denda antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Bagikan