KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Penegasan tersebut merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor yang dibacakan pada Kamis (20/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai proses akuisisi itu dilakukan dengan berbagai pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengkondisian proses penilaian aset hingga manipulasi valuasi perusahaan.

“Terdakwa Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).

Baca juga:

KPK Selidiki Kabar Pemberian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN Bentuk Terima Kasih Pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP

Menurut Budi, kerugian negara muncul akibat rekayasa dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk penyesuaian valuasi kapal dan perusahaan berdasarkan ekspektasi direksi ASDP.

Penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) juga disebut dibuat lebih rendah dari standar yang berlaku. Fakta ini diperkuat dengan bukti percakapan internal yang menunjukkan adanya pengkondisian oleh pihak terkait.

Budi menjelaskan, kondisi keuangan PT JN sebelum akuisisi sebenarnya menunjukkan tren memburuk sepanjang 2017–2021, ditandai menurunnya profitabilitas dan rasio likuiditas.

Selain itu, lebih dari 95 persen aset PT JN berupa kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai aset tersebut telah dinaikkan melalui kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi, hingga transaksi antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. PT JN juga tercatat masih menanggung utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.

Berdasarkan perhitungan KPK, nilai saham PT JN secara realistis bernilai negatif. Dengan metode discounted cash flow, nilai PT JN mencapai -Rp 383 miliar. Sementara metode net asset, yang digunakan dalam perhitungan resmi kerugian negara, mencatat nilai negatif sebesar Rp 96,3 miliar.

“Jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, maka kerugian negara bertambah sebesar nilai negatif saham tersebut,” jelas Budi.

Baca juga:

Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

KPK juga menyoroti bahwa setelah akuisisi, ASDP ikut menanggung kewajiban PT JN sehingga harus memberikan shareholder loan. Hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu membayar kembali pinjaman tersebut dan masih mencatatkan kerugian.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga diwajibkan membayar denda antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Bagikan