KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 31 menit lalu
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Penegasan tersebut merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor yang dibacakan pada Kamis (20/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai proses akuisisi itu dilakukan dengan berbagai pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengkondisian proses penilaian aset hingga manipulasi valuasi perusahaan.

“Terdakwa Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).

Baca juga:

KPK Selidiki Kabar Pemberian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN Bentuk Terima Kasih Pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP

Menurut Budi, kerugian negara muncul akibat rekayasa dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk penyesuaian valuasi kapal dan perusahaan berdasarkan ekspektasi direksi ASDP.

Penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) juga disebut dibuat lebih rendah dari standar yang berlaku. Fakta ini diperkuat dengan bukti percakapan internal yang menunjukkan adanya pengkondisian oleh pihak terkait.

Budi menjelaskan, kondisi keuangan PT JN sebelum akuisisi sebenarnya menunjukkan tren memburuk sepanjang 2017–2021, ditandai menurunnya profitabilitas dan rasio likuiditas.

Selain itu, lebih dari 95 persen aset PT JN berupa kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai aset tersebut telah dinaikkan melalui kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi, hingga transaksi antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. PT JN juga tercatat masih menanggung utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.

Berdasarkan perhitungan KPK, nilai saham PT JN secara realistis bernilai negatif. Dengan metode discounted cash flow, nilai PT JN mencapai -Rp 383 miliar. Sementara metode net asset, yang digunakan dalam perhitungan resmi kerugian negara, mencatat nilai negatif sebesar Rp 96,3 miliar.

“Jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, maka kerugian negara bertambah sebesar nilai negatif saham tersebut,” jelas Budi.

Baca juga:

Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

KPK juga menyoroti bahwa setelah akuisisi, ASDP ikut menanggung kewajiban PT JN sehingga harus memberikan shareholder loan. Hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu membayar kembali pinjaman tersebut dan masih mencatatkan kerugian.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga diwajibkan membayar denda antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
KPK memastikan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022 menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 31 menit lalu
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Kuasa hukum sebut Nadiem tak tahu detail pengadaan, itu ranah Pusdatin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Bagikan