KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Penegasan tersebut merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor yang dibacakan pada Kamis (20/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai proses akuisisi itu dilakukan dengan berbagai pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengkondisian proses penilaian aset hingga manipulasi valuasi perusahaan.

“Terdakwa Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).

Baca juga:

KPK Selidiki Kabar Pemberian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN Bentuk Terima Kasih Pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP

Menurut Budi, kerugian negara muncul akibat rekayasa dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk penyesuaian valuasi kapal dan perusahaan berdasarkan ekspektasi direksi ASDP.

Penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) juga disebut dibuat lebih rendah dari standar yang berlaku. Fakta ini diperkuat dengan bukti percakapan internal yang menunjukkan adanya pengkondisian oleh pihak terkait.

Budi menjelaskan, kondisi keuangan PT JN sebelum akuisisi sebenarnya menunjukkan tren memburuk sepanjang 2017–2021, ditandai menurunnya profitabilitas dan rasio likuiditas.

Selain itu, lebih dari 95 persen aset PT JN berupa kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai aset tersebut telah dinaikkan melalui kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi, hingga transaksi antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. PT JN juga tercatat masih menanggung utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.

Berdasarkan perhitungan KPK, nilai saham PT JN secara realistis bernilai negatif. Dengan metode discounted cash flow, nilai PT JN mencapai -Rp 383 miliar. Sementara metode net asset, yang digunakan dalam perhitungan resmi kerugian negara, mencatat nilai negatif sebesar Rp 96,3 miliar.

“Jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, maka kerugian negara bertambah sebesar nilai negatif saham tersebut,” jelas Budi.

Baca juga:

Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

KPK juga menyoroti bahwa setelah akuisisi, ASDP ikut menanggung kewajiban PT JN sehingga harus memberikan shareholder loan. Hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu membayar kembali pinjaman tersebut dan masih mencatatkan kerugian.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga diwajibkan membayar denda antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Pon)

#KPK #Korupsi ASDP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - 7 menit lalu
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 48 menit lalu
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Indonesia
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
KPK mengusulkan tambahan anggaran Rp762,30 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Ahmad Sahroni bahkan menyarankan KPK mengajukan anggaran hingga Rp 5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp 762,3 Miliar untuk Tahun 2027, Sahroni: Tanggung, Ajuin Rp 5 Triliun
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Bagikan