KPK Ultimatum Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro
Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau eks Bos Lippo Group, Eddy Sindoro kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).
Eddy Sindoro disebut-sebut masih berada di luar negeri sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka akhir 2016 lalu.
Menurut Febri, sikap kooperatif tersangka akan baik bagi Eddy Sindoro serta proses hukum yang berjalan hampir dua tahun tersebut. Eddy Sindoro sejauh ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka sejak surat perintah penyidikan keluar akhir November 2016.
"Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," ujarnya.
Sebelumnya KPK mencegah dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Dua orang yang diminta dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan itu adalah seorang advokat bernama Lucas dan pihak swasta bernama Dina Soraya. Surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dilayangkan pada 18 September 2018 lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Pon)
Baca Berita Menarik Lainnya: Kasus Suap Eks Bos Lippo Group, KPK Cegah Dua Saksi ke Luar Negeri
Bagikan
Berita Terkait
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
KPK Berencana Korek Ridwan Kamil, Surat Panggilan Sudah Dikirim Akhir November
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK