KPK Ultimatum Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro


Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau eks Bos Lippo Group, Eddy Sindoro kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).
Eddy Sindoro disebut-sebut masih berada di luar negeri sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka akhir 2016 lalu.
Menurut Febri, sikap kooperatif tersangka akan baik bagi Eddy Sindoro serta proses hukum yang berjalan hampir dua tahun tersebut. Eddy Sindoro sejauh ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka sejak surat perintah penyidikan keluar akhir November 2016.
"Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," ujarnya.
Sebelumnya KPK mencegah dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dua orang yang diminta dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan itu adalah seorang advokat bernama Lucas dan pihak swasta bernama Dina Soraya. Surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dilayangkan pada 18 September 2018 lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Pon)
Baca Berita Menarik Lainnya: Kasus Suap Eks Bos Lippo Group, KPK Cegah Dua Saksi ke Luar Negeri
Bagikan
Berita Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
