MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang sakit.
Tersangka suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) itu sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/3) kemarin.
Baca Juga
"Kami tunggu hari ini (kemarin) yang bersangkutan tersangka SMT (Samin Tan) ini tidak hadir. Sore hari kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan masih sakit dan meminta untuk penundaan kembali penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (9/3).
KPK mengultimatum Samin Tan untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia pun mengingatkan terhadap pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan dengan kasus yang menjerat kuasa hukum Setya Novanto, Friedrich Yunadi.
"Ingat pengalaman perkara pak SN (Setya Novanto), pak Friedrich itu kemudian terbukti di pengadilan dan ternyata ada rekayasa. Ini kemudian pengalaman yang kemudian jadi pelajaran," ujarnya.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu. Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga terhadap Samin Tan. Dia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 25 Maret 2019 dan 2 Maret 2020.
Baca Juga
KPK Periksa Eni Saragih Jadi Saksi Bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Samin Tan bepergian ke luar negeri. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mencegah Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan lantaran dalam persidangan perkara suap PLTU Riau-1, Eni mengaku Melchias memerintahkannya untuk membantu Samin Tan yang sedang bermasalah dan dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM terkait proyek tambang di Kalimantan.
Baca Juga
Eni Saragih Mengaku Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan
KPK juga telah memeriksa mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada 31 Mei 2019 lalu.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diketahui telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. (Pon)